![]() |
Ini Tampang Ketua PN Jaksel Yang Ditangkap |
Jakarta, info Breaking News - Kembali terjadi lagi tercoreng hitam lembaga Mahkamah Agung yang membawahi para wakil Tuhan yang dipangggil sebutannya sebagai Yang Mulia didalam acara persidangan, namun nyatanya sangat tidak mulia prilaku sejumlah oknum hakim yang rakus akan uang haram dalam menangani perkara.
Dan bukan kali ini saja ketua pengadilan di Jakarta Selatan yang telah ditangkap karena hal yang sama, rela menjual kebenaran demi uang dan sangat melukai perasaan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Yang salah bisa jadi benar karena uang sogok, dan yang miskin walau benar dan tidak melanggar hukum bisa dipenjarakan karena putusan hakim yang sudah tertutup mata hatinya akibat serakah dengan uang haram penuh godaaan.
Hal ini yang membuat pihak Kejaksaan Agung yang belakangan ini jauh lebih dasyat ganasnya dibandingkan KPK yang belakangan semakin melempem nyaris tidak bertaring lagi. dimana menangkap serta menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara. Padahal kasus minyak goreng inilah yang membuat masyarakat sempat susah karena mahalnya minyak goreng waktu itu akibat spekulasi jahat.
"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.
Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.
Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag," imbuhnya.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !