Pages

Jumat, 18 April 2025

Manipulasi Identitas Akta Lahir Anak Berujung di Polisikan



Palangkaraya, Info Breaking News - Ayah mana yang tega melihat anaknya tinggal di gubuk reyot hidup dalam kemiskinan tinggal didesa pendidikan tidak teratur hidup seadanya makan seadanya, mendengarnya saja miris apa lagi melihat nya dan membiarkan nya, ayah sedarah lebih berhak dalam bertanggung jawab terhadap anak apa lagi anak itu laki laki sangatlah jelas ayah kandung lebih berhak dalam memberikan kebahagiaan, pendidikan agama, nafkah yang halal, membimbing anak untuk taat kepada Allah dan rasul-nya dan mewarisi haknya.

Sedangkan orang lain hanya bisa menyayangi nya dan tidak akan bisa membahagiakan apa bila anak itu sudah tumbuh dewasa pasti akan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Salah satu cara yang kurang ajar saudara ibunya yang berusaha memisahkan hubungan nasab ikatan darah yang mana anak tersebut selama ini hanya dititipkan kepada saudara ibunya untuk sementara waktu, seharusnya sadar diri bahwa anak tersebut memiliki ayah, yang mana ayah kandungnya cepat atau lambat pasti akan menjemput nya yang berada di desa tamban pal 11 Handil sakata kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan Jumat (18/4/2025).

Hal ini sudah dijelaskan berkali kali untuk menyerahkan anak tersebut dengan cara baik - baik kepada yang berhak, apabila pihak ketiga dari saudara ibunya berusaha menghalang halangi merasa dirinya berhak atas anak tersebut, dengan rasa berat hati mau tidak mau kami akan menempuhjalur hukum dan akan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

Diduga keras melanggar hukum telah memalsukan akta kelahiran anak dapat dikenakan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, memalsukan akta kelahiran juga dapat dikenakan Pasal 266 KUHP. Pidana kurungan penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.juta.
 
Anak yang dititipkan yang sudah tau siapa ayah kandung yang sebenarnya bukan berarti mereka harus memisahkan dengan cara berusaha menjauhkan anak dari ayah kandungnya, mereka berusaha memutuskan ikatan darah antara ayah dan anak itu adalah satu kesalahan yang besar yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Pengadilan akhirat nantinya.***Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar