Headlines News :
Home » » Andi Tetap Banding Walau Dituntut Ringan Dan Tidak Dikenakan Denda Rp 2,5 Miliar

Andi Tetap Banding Walau Dituntut Ringan Dan Tidak Dikenakan Denda Rp 2,5 Miliar

Written By Infobreakingnews on Jumat, 18 Juli 2014 | 16.20


Jakarta, infobreakingnews  - Dari 10 Tahun tuntutan Jaksa KPK terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor, tetap saja mengajukan banding, padahal hukuman denda Rp 2,5 miliar tidak dikenakan hakim terahadap dirinya.

Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya. "Terdakwa adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," ujar hakim Ugo dalam putusannya yang dibacakan pada, Jumat 18/7/2014 

Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menurut majelis hakim menandatangani klausul pemenang lelang yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam KSO Adhi-Wika yang seharusnya dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

"Wafid Muharam menetapkan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang, sesuai kebijakan terdakwa selaku Menpora yang menyerahkan hal teknis kepada deputi dan sesmen meskipun proyek P3SON di atas Rp 50 miliar," papar hakim.

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.

Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Bambang Hartono, SH salah satu penasehat hukum yang mendampingi Andi selama berlangsung jalannya persidangan pada dasarnya hanya mengikuti hak hukum kliennya yang ingin mengajukan banding, walaupun putusan terhadap Andi ini termasuk yang paling ringan diantara mereka yang merupakan elite partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi.
***Nadya/Mil


 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved