Headlines News :
Home » » 2 Media Lokal di Bengkulu Dilaporkan ke Dewan Pers

2 Media Lokal di Bengkulu Dilaporkan ke Dewan Pers

Written By Infobreakingnews on Kamis, 27 November 2014 | 21.09

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
Bengkulu, infobreakingnews - Dua media lokal di Bengkulu dilaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Dewan Pers karena menyajikan berita tidak berimbang dan menyudutkan pemda. Kedua media itu adalah harian Rakyat Bengkulu dan Rakyat Bengkulu Televisi (RBTV) yang tergabung dalam kelompok Jawa Pos Group.
"Kita sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers melaporkan kedua media tersebut, karena beberapa beritanya menyudutkan Pemprov Bengkulu dan tidak berimbang sama sekali," kata Kepala Dishub dan Infokom, Misran Musa didampingi Kepala Biro Hukum, Pemprov Bengkulu, M Ihkwan dalam keterangan pers di Bengkulu, Kamis (27/11).
Dijelaskan, Pemprov Bengkulu menilai pemberitaan kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu yang dimuat dua media tersebut merupakan pemberitaan tidak menyenangkan dan menyerang kewibawaan pemerintah daerah.
Adapun pemberitaan yang diduga melanggar kode etik wartawan, yakni pemberitaan tertanggal 13, 14, 15, dan 17 November 2014. Pemberitaan tersebut telah mengesampingkan keseimbangan dan asas praduga tak bersalah dengan unsur kesengajaan dari pihak terkait kepada Gubernur
Hal ini, katanya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah cukup bersabar, tapi sejauh ini terlihat tidak ada itikad baik dari kedua media tersebut untuk meminimalisir pemberitaan. Karena itu, Pemprov Bengkulu mengajukan langkah konkrit dengan melaporkan dua media tersebut ke Dewan Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pemberitaan tentang Pemprov Bengkulu oleh kedua media ini selalu dilihat dari segi negatif, sehingga dalam laporannya pihak Pemprov menyertakan satu eksemplar kliping dan satu keping CD (rekaman) pemberitaan media lokal bersangkutan.
“Dewan Pers diharapkan bersikap karena ini bukan yang pertama kali dilakukan. Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, juga sudah memproses langsung hal ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Pemprov Bengkulu sudah minta klarifikasi kepada kedua media atas pemberitaan yang diterbitkan, Misran mengatakan, sudah tapi media bersangkutan tidak pernah memberikan hak jawab yang seimbang porsinya dan tidak pernah meminta klarifikasi dari pihak yang diberitakan, dalam hal ini Gubernur Bengkulu.
"Meski dimuat klarifikasinya tapi ukuran sangat kecil. Padahal, sesuai undang-undang media wajib membuat klarifikasi di halaman dan ukuran yang sama. Karena itu, kami menganggap kedua media ini mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan menggiring opini publik ke arah pemberitaan," ujarnya.
Sementara itu, pemred Rakyat Bengkulu dan RBTV belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan Pemprov Bengkulu ke Dewan Pers atas pemberitaan mereka.*** Hidayat Lambasi.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved