Jakarta, infobreakingnews Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar kembali berulah. Kali ini, mereka melontarkan protes keras sehingga membuat keduanya kembali diberi sanksi.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menjelaskan protes dua terdakwa dalam dua kasus berbeda itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan terhadap aturan rumah tahanan. "Mereka memprotes aturan rutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2014).
Namun, sanksi dijatuhkan bukan karena surat itu. Tapi, karena substansi surat yang dianggap sarat kalimat penghinaan. Surat itu juga dinilai menghalangi petugas dalam menjalankan fungsinya. "Surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas,"ungkapPriharsa.
Priharsa tak menjelaskan Anas dan Akil mengajukan protesnya. Namun, akibat dianggap menghina membuat keduanya diberi ganjaran setimpal.
"Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat. (Sehingga diberi sanksi) Tidak boleh dikunjungi selama sebulan, terhitung sejak 12 November sampai 12 Desember," tegas Priharsa.
Sebelumnya, kedua tahanan pernah berulah sehingga diberi sanksi serupa. Musababnya, mereka kedapatan menggunakan handphone di dalam tahanan. Bahkan, Akil Mochtar malah sempat cekcok dengan Rachmat Yasin.
Adardam Achyar, Kuasa Hukum Akil mengaku pasrah."Pak Akil kan sedang dihukum lagi sekarang. Kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena apa? Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," kata Adardam di Jakarta, Rabu, 26 November 2014.
"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," ujar Adardam.*** Yakob Pranata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !