![]() |
Mbak Tutut Didampingi Kuasa Hukumnya Harry Pontoh |
Dengan pembayaran yang dilakukan, Kuasa Hukum PT Berkah, Effendi Syahputra, mengatakan pihaknya telah menuntaskan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Tutut yakni 75 persen saham dari Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kami bayarkan hutangnya, maka adalah hak kami mendapatkan 75 persen saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," kata Effendi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (22/11).
Sementara Kuasa Hukum PT Berkah lainnya, Andi Simangunsong, menambahkan pihaknya membantu membayar hutang Tutut untuk menyelamatkan TPI yang memiliki hutang sebesar Rp 1,6 triliun.
Akibat hutang yang menumpuk tersebut, saat itu TPI nyaris kolaps.
"Karena waktu itu TPI hampir kolaps. Hutangnya sudah hampir 1,6 triliun," ungkap Andi.
Andi menjelaskan, usai pembayaran hutang-hutang Tutut oleh PT Berkah, terjadi perselisihan mengenai kepemilikan TPI.
Atas perselisihan tersebut, kedua pihak--PT Berkah dan Tutut--telah sepakat untuk menempuh jalur forum arbitrase.
Sehingga, Andi mengatakan, Tutut tidak bisa bersandar pada putusan Mahkamah Agung, karena majelis yang memeriksa perkara itu telah melanggar kewenangannya seperti yang diatur undang-undang.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !