![]() |
Ketua Umum GRASHI, Gelora Tarigan, SH MH |
Jakarta, infobreakingnews - Sepekan sudah Presiden Joko Widodo melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI, namun sikap protes dan rasa kecewa dari berbagai pakar hukum terhadap diri Prasetyo yang sesungguhnya merupakan mantan jaksa yang kariernya sempat menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Penindakan Pidana Umum (Jampidum) walau hanya setahun di gedung bundar, menjadi pemberitaan hangat diberbagai media.
"Banyaknya pihak yang merasa kecewa dengan penunjukan orang nomor satu pada lembaga hukum yang satu-satunya memiliki hak menuntut ini, haruslah dijadikan sebagai energi memotivasi Prasetyo untuk bekerja keras membenahi kinerja kejaksaan." ucap Ketua Umum Rakyat sadar Hukum Indonesia (GRASHI), Gelora Tarigan, SH MH saat berbincang dengan infobreakingnews.com, Rabu (26/11/2014) di Jakarta.
Lebih lanjut Gelora yang juga dikenal sebagai pengacara senior ini menyebutkan Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, adalah merupakan hak presogratif seorang Joko Widodo sebagai Presiden, sehingga pihak manapun haruslah menghormatinya sekaligus memberikan kesempatan bekerja keras bagi Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang menggantikan Basrief Arif yang suidah memasuki masa purna bakti.
" Sebaiknya Jaksa Agung yang baru ini haruslah segera mengumpulkan semua Kajati dan Kajari seluruh Indonesia, untuk merumuskan strategi yang tepat dalam penanganan pemberantasan korupsi yang sudah sangat meraja lela di tanah air." kata Gelora.
"Lebih-lebih meningkatkan penanganan kasus pelanggaran HAM, Pidana Umum sekaligus meningkatkan sumber daya manusia nya di lembaga hukum kejaksaan yang memiliki satu-satunya hak menuntut serta memiliki struktur kelembagaan yang paling lengkap bila dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) " ungkap Gelora Tarigan.
"Dengan kata lain, Jaksa Agung Prasetyo harus menunjukan keberaniannya sekaligus menjadi panutan bagi bawahannya, guna mewujudkanpenegakan hukum dan keadilan, disamping perlunya meningkatkan pengawasan internal atas prilaku nakal jaksa penuntut umum yang tidak profesional, sehingga tidak ada lagi istilah satu paket yang selama ini dirasakan oleh masyarakat sebagai pencari keadilan." lanjut Gelora.
Pada sisi lain Jaksa Agung Prasetyo harus kerja keras, guna membangun citra kejaksaan yang belakangan telah semakin merosot, sehingga terjadi tragedi pengerusakan kantor kejaksaan, akibat kekecewaan masyarakat terhadap prilaku nakal oknum jaksa, seperti contoh peristiwa pengruskan kantor kejaksaan di Palu, Medan serta terkahir di Lampung dan Depok, apalagi dengan kasus di praperadilankannya kejaksaan Jakarta Barat belum lama ini.
"Tragedi diatas tentunya harus menjadi kajian yang serius dan mendalam oleh Prasetyo dan jajarannya, karena menurut hemat, belum pernah ada kantor kejaksaan yang dirusak masyarakat pada era Bung Karno, padahal dimasa itu Jaksa yang bergelar sarjana hukum apalagi doctor hukum masih dapat dihitung, dibanding dengan keadaan sekarang yang sangat banyak dijumpai jaksa yang bergelar master dan doctor hukum. Satu sisi tak dapat dipungkiri kwalitas penanganan kasus korupsi semakin merosot seiring wibawa kejaksaan semakin merosot." kata Gelora.
Dengan kata lain, hal hal seperti ini yang harus dibenahi oleh Jaksa Agung Prasetyo, sehingga dalam sekejap berbagai pihak yang terlanjur meragukan kemampuan Prasetyo, akan bungkam dan salut terhadap Prasetyo yang mereka anggap tak berperestasi dimasa lalu. " pungkas Ketua Umum GRSAHI, Gelora Tarigan yang dikenal sebagai pengacara hukum, sekaligus juga sebagai seorang dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !