Jakarta, infobreakingnews - Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin dipusingkan dengan mandegnya urusan pengganti salah satu komisionirnya, sekalipun proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kian mendekati tenggat. Pasalnya, masa jabatan Busyro Muqaddas sebagai Wakil Ketua KPK akan habis 10 Desember.
Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan, proses fit and propertest saat ini masih mandek di Komisi III DPR. "Mereka masih ingin bertemu Pak Yasonna (Menkumham) untuk membahas proses capim KPK," kata Imam, usai menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Senin (24/11).
Padahal, kata Imam, urusan wewenang pemilihan Capim KPK masih dipegang Menhumkam sebelumnya, Amir Syamsudin, yang bertanggung jawab sebagai Ketua Pansel.
Dengan tenggat hitungan pekan, Imam pun khawatir proses seleksi pimpinan KPK bakal molor. Jika kondisinya darurat, kata Imam, tidak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Perpu untuk melakukan penunjukan langsung untuk mencari pengganti Busyro.
"Tapi terbitnya Perpu juga tentunya bakal menjadi persoalan tambahan. Sebab keputusan itu akan menjadi bahan pertanyaan baru bagi DPR yang telah diberi kewenangan," ujar Imam.
Menurut Imam, saat ini muncul perdebatan jika terjadi kekosongan pimpinan di KPK. bakal membuat KPK tidak memilki keabsahan dalam memberikan keputusan. Perdebatan itu merujuk pada UU 30/2002 yang mengatur bahwa pimpinan KPK berjumlah 5 orang.
Meski demikian, lembaga antirasuah menepis kekhawatiran itu. KPK menganggap tanpa ada pengganti Busyro pun mereka tetap bisa menjalankan tugasnya.
"Tidak ada yang pincang, kami pimpinan kolektif kolegial. Meskipun nanti pimpinan hanya berjumlah empat orang, kami siap melanjutkan tugas kepemimpinan periode ke-III untuk masa satu tahun lagi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada sejumlah awak media, Selasa (25/11/2014) di Jakarta.
Zulkarnain menegaskan, pimpinan KPK saat ini telah menyusun arah dan kebijakan 2015 sesuai dengan rencana strategis (Renstra) KPK. Kalau pun nasib pengganti Busyro menggantung di DPR, Zul memastikan setia pada sikap KPK untuk bertahan dengan empat pimpinan. "Kami konsisten dengan sikap yang lalu dengan membuat surat ke Presiden," ujarnya.
Proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro saat ini mandek di DPR. Padahal, Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden sebelumnya telah menyerahkan dua nama kandidat ke parlemen. Kedua calon itu afalah Roby Arta Brata dan Busyro sendiri. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !