Headlines News :
Home » » Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Trilunan di Bekasi

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Trilunan di Bekasi

Written By Infobreakingnews on Selasa, 25 November 2014 | 08.32


Jakarta, infobreakingnews - Sindikat kejahatan pembuat uang palsu yang beromset belasan triluin rupiah yang pabrik pembuatannya berada disebuah rumah mewah berpagar tinggi di bilangan Bekaksi, akhirnya diringkus pihak Polri yang sudah memantaunya selama setahun belakangan terakhir.

Mabes Polri dibantu Polres Bekasi menggerebek sebuah rumah di Perum Metland, Jl Biduri Blok K1 No 3 Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang dijadikan sebagai pabrik pencetakan uang palsu. Di lokasi, polisi mengamankan 9 orang pria.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Selanjutnya, Jumat (21/11) sore lalu, polisi melakukan observasi ke lokasi tersebut untuk pengintaian lebih mendalam.

"Dari hasil observasi, ada informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk kegiatan mencetak, membuat dan memalsukan mata uang kertas bank," kata Rikwanto kepada infobreakingnews.com, Selasa (25/11/2014).

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengintai pergerakan para penghuni rumah. Pengintaian berbuah hasil, hingga selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka Abdul Muchit bin Kasman.

"Keterangan tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan sejak 2 tahun yang lalu," lanjutnya.

Tersangka Abdul Muchit (47) tidak melakukan kegiatan ilegal itu seorang diri, tetapi bersama 8 tersangka lainnya yakni Suyatman (44), Sodikin (40), Umarulloh (30), Usman Ali (31), Susilo (56), Yudi bin Tangguh (51), Hans Wullem Soemerah (68) dan Saelan Haris (36).

Dikatakan Rikwanto, para tersangka menjalankan perannya masing-masing. "Tersangka Abdul Muchit merupakan bosnya. Dia berperan sebagai pemilik modal awal, pengelola dan sekaligus mengatur para karyawanannya dan mengawasi kinerja anak buahnya," paparnya.



Sedangkan tersangka Suyatman berperan sebagai pemasang nominal yang terdapat pada kertas uang, tersangka Sodikin berperan sebagai pemotong kertas bahan yang akan dibuat uang palsu, Umarullah berperas sebagai tukang print uang yang telah disimpan di komputer, Usman Ali sebagai office boy, Susilo berperan memasang logo DPR yang terdapat pada kertas uang, Yudi berperan memasang nomor seri pada kertas uang, Hans Soemerah sebagai pemotong kertas bahan yang akan dibuat uang palsu dan Saelan berperan memasang pita atau garis putus yang terdapat pada belakang kertas uang.


Rikwanto menambahkan, para tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan cara memindai gambar uang pecahan Rp 100 ribu yang alsi melalui komputer dan alat scan. Selanjutnya, para tersangka mencetak gambar hasil pindaian tersebut di atas kertas roti.

"Kemudian mereka juga menambahkan garis pita pada kertas roti tersebut dengan menggunakan screen garis pita dan diberikan warna kuning emas," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka juga membuat gambar blok hantu (gambar tokoh pada mata uang yang hanya bisa diterawang) pada kertas roti dengan cara diblok screen.

"Mereka juga melengkapi dengan gambar gedung DPR:MPR dan nominal uant Rp 100 ribu, dibuat semirip mungkin dengan yang aslinya," ungkapnya.

Selanjutnya, uang palsu tersebut dipotong-potong dengan menggunakan alat pisau cutter. Terakhir, para tersangka mengecek uang palsu menggunakan lampu ultra violet untuk meyakinkan kualitas uang palsu tersebut.

Bagi masyarakat pedagang kebanyakan, kwalitas uang palsu yang dibuat di pabrik Bekasi milikAbdul Muchit cs ini, merupakan uang palsu yang nyaris seperti asli dari Bank Indonesia. Kertas dan design grafis tehnologi nya sudah sangat sempurna. 

"Hanya kode nomor registrasi pada setiap lembar saja yang tidak singkron dengan yang tercatat di BI" kata Rikwanto.

Atas perbuatannya, Abdul Muchit Cs dijerat dengan Pasal 224 KUHP dan pasal 245 KUHP tentang memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank dan mengedarkan uang palsu serta pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Polri masih terus mendalami semua peredaran dan modus penjualan uanmg palsu yang telah berproduksi selama dua tahun ini. *** Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved