Headlines News :
Home » » Bupati Gowa Ajukan Uji Materiil BPJS ke MK

Bupati Gowa Ajukan Uji Materiil BPJS ke MK

Written By Infobreakingnews on Kamis, 13 Oktober 2016 | 07.14

Jakarta, infobreakingnews - Demi menjaga marwah sosial sejati dari manfaat BPJS yang wajib didapatkan oleh rakyat, Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL,SH mengajukan uji materil (judicial review)terhadap Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) 
Mantan anggoat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan itu mendaftar gugatan, Rabu (12/10) melalui kuasa hukumnya, Hendrayana,SH, dengan nomor pendaftaran perkara 1626/PAN.MK/X/2016.
“Saya resmi mengajukan judicial review UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS ke MK, kita doakan bersama semoga perjuangan untuk kepentingan masyarakat itu berhasil,” kata Adnan kepada wartawan.
Pokok perkara adalah pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tim kuasa hukum Adnan telah menyerahkan 12 rangkap permohonan dan daftar bukti serta bukti fisik ke MK.
Gugatan terhadap BPJS dilakukan Adnan sebagai bukti kepeduliannya terhadap hak dasar rakyat, karena BPJS dinilai menghambat program pelayanan kesehatan gratis yang selama ini sudah dinikmati masyarakat Gowa. Program tersebut telah direalisasikan oleh bupati pendahulunya, Ichsan Yasin Limpo,SH MH yang juga ayahnya dan merupakan program utama untuk memenuhi hak dasar rakyat.
Bupati termuda di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu mengatakan, Pemerintah Gowa menganggap UU BPJS telah mengebiri hak otonomi, apalagi BPJS ini dirasakan sangat tidak adil karena semua anggota masyarakat terbebani, dilayani atau tidak tetap harus membayar. “BPJS itu kami anggap tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang sudah lama dinikmati masyarakat di Kabupaten Gowa,” katanya.
Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan karena terhalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan BPJS. "Mereka terbebani padahal selama ini Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menggratiskan kesehatan, masyarakat datang berobat gratis ke tempat pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pungkasnya.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved