Jakarta, infobreakingnews - Namanya manusia nekad, terlanjur terpenjara akibat sejumlah kasus besar, terpidana Nazarudin siap membuktikan keterlibatan Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah terlibat dalam kasus besar e-KTP yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.
Sebelumnya Gamawan menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingan keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.
"Buktikan saja kalau memang saya terima " kata Gamawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10).
KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas bekas anak buahnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang telah berstatus tersangka kasus e-KTP. Gamawan menuturkan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecarnya mengenai prosedur dan teknis proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
Hingga kini menjelang Pilkada serentak, kepemilikan e-KTP masih belum maksimal dimiliki masyarakat. Dan warga Jakarta Pusat sendiri saja masih ada sekitar seratus ribu orang masih belum memiliki e-KTP akibat katanya blanko nya sudah habis, apalagi skala nasional. *** Budimans.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !