Jakarta, Info Breaking News - Berakhir sudah mimpi 14 orang Brigadir Taruna Tiga (Brigtutar) Akademi Kepolisian (Akpol) untuk bisa dilantik menjadi polisi. Mereka dijadikan tersangka buntut tewasnya yuniornya, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, di Asrama Kesatria Akpol, Semarang, Jawa Tengah.
"Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap para tersangka, lalu melakukan pemberkasan, melengkapi barang bukti dan saksi-saksi, serta melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi, Minggu (21/5).
Seperti diberitakan Adam tewas di tangan seniornya sekitar pukul 02.20 WIB Kamis (18/5) di flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akpol. Krononologis tewasnya korban dimulai setelah apel malam di depan ruang makan Akpol pada Rabu (17/5) pukul 23.00 WIB. Saat itu Brigdatar MKL diberitahu oleh Brigtutar RLW. Isinya perintah supaya beberapa taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III. Pukul 24.00 WIB, para taruna tingkat II kumpul di Flat D Graha Taruna Tingkat II.
Mereka selanjutnya berangkat menuju Flat A di tangga bawah belakang melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III. Sekitar pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh taruna tingkat III, disertai kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat di dalam gudang.
Pukul 01.30 WIB Brigtutar CAS memanggil korban. Selanjutnya Adam diberi tindakan sendiri oleh CAS dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah dada atau ulu hati. Korban dalam posisi berlutut hingga korban menunduk dan mengeluh kesakitan sambil memegang dada dengan kedua tangannya. Tapi korban tetap dipukul hingga lima kali sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Setelah tersungkur korban ditelentangkan oleh CAS untuk dicek kondisi kesehatannya. Bahkan sempat diguyur mukanya menggunakan air mineral, namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban dibawa keluar gudang yang dibantu Brigtutar lainnya agar mendapatkan udara segar, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar, di A.3, melalui kamar mandi, untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan menggunakan kedua tangan 30 kali kemudian ditiup mulut dua kali. Hal itu diulangi dengan cara yang sama. Tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.
Pukul 02.20 WIB CAS menghadap dan melaporkan kejadian ke Pawas AKP Agung Basuni untuk selanjutnya dilaporkan ke Pawasden Taruna Tingkat III AKP CFR untuk mengecek kesehatannya. Pukul 02.30 WIB korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan medis. Sesampai di RS Akpol, oleh dr Wina, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum dokter terhadap korban di RS Bhayangkara Semarang ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada pelipis kiri, leher kanan, dada dan tungkai atas, resapan darah pada kulit pelipis bagian dalam, otot leher kanan, otot dada, paru kanan, dan kiri.
Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain satu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm diameter 3 cm, satu pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, dan satu raket bulutangkis merek Yonex gagang warna hitam.
Yang lain adalah sebuah kopelrim warna hitam, sebuah kunci slot sepeda warna merah, tiga buah anak kancing baju PDL coklat, dan satu buah sarung tangan buntung warna hitam.
Setelah memeriksa 21 taruna Akpol rekan korban dan tiga pengasuh disimpulkan ada 14 orang senior korban yang jadi tersangka dengan peran masing-masing. Selain CAS, 13 tersangka lain adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, dan AKU. Juga GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.*** Budianto.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !