Dr. Pina Yanti Pakpahan |
Labuan Bajo- Dokter Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebastugaskan atasannya karena menolak menerima uang pungutan liar (pungli). Padahal, Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek telah menginstruksikan untuk menciptakan pelayanan publik di pelabuhan yang bersih dari pungutan liat (pungli) guna pembentukan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya Dibebastugaskan dari unit kerja Labuan Bajo. Saya sudah mendapat surat bebas tugas dari kantor oleh atasan," kata dokter Pina Yanti Pakpahan kepada Info Breaking News, Sabtu (20/5).
Dikatakan, kasus ini berawal saat ia melayani pengurusan perizinan pemilik kapal speed boat Rajo Go Ema yang berkapasitas di bawah 6 GT. Oleh pemilik kapal ia diberikan uang Rp 30.000 Uang tersebut ia kembalikan karena hal ini tidak sesuai dengan aturan PP 21 Tahun 2013 pasal 5 huruf d yang tidak mengenakan biaya untuk penerbitan Pot Halte Karantina Cerancang.
Oleh karena itu, dokter Pina Yanti mengembalikan uang pemilik kapal tersebut. Ia menanyakan pungutan ini kepada rekan kerjanya. Namun, ia justru dimarahi rekan kerjanya. "Karena hal ini janggal akhirnya saya tanyakan ke teman kerja saya," ujar Pina Yanti yang sering disapa Vina ini.
Diungkapkan, rekan kerjanya bernama Efraim Janggu ini malah balik bertanya, "Apa kompetensimu mempertanyakan pungutan ini?”
Atas kejadian tersebut, dokter Vina dan Efraim pun sempat terlibat adu mulut di ruang kerja mereka. Saat adu mulut berlangsung, koordinator pelayanan kesehatan Marsel Elias membentak keduanya dan mengusir mereka dari ruang kerja.
Tidak hanya mengusir keduanya dari kantor, Marsel pun sempat mengepalkan tangan ke arah dokter Vina sebelum dilerai oleh staf kantor lain.
"Saat saya dan Efraim ribut, Pak Marsel datang dan mengusir kami dari ruangan, tidak hanya mengusir, dia juga hendak menonjok saya dengan tangannya, untung ada teman lain yang menahan," tuturnya.
Insiden pengancaman ini selanjutnya dilaporkan dokter Vina ke Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 58/V/2017 dengan kejadian kasus pengancaman.
Terkait pembebasan tugasnya, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia Medan ini sudah melaporkan ke kantor Badan Kepeegawaian Negara (BKN).
"Saya sudah laporkan ke BKN tentang pembebasan tugas saya oleh Pak Marsel Elias yang adalah koordinator wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo." katanya.*** Fredrick Eduard Supusepa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !