Serang, Info Breaking News - Setelah menjalani proses penyidikan hukum yang cukup panjang, akhirnya Kepala Biro Bina Infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Wirahadi Kusuma ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharan mobil dinas yang didanai APBD tahun 2014.
Wirahadi dituduh melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah pada 2014 sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,488 miliar.
Wirahadi diperiksa penyidik Kejati Banten, Senin (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dua jam diperiksa, tersangka langsung digiring oleh penyidik Kejati Banten ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Holil Hadi menjelaskan, biaya belanja pemeliharaan kendaran dinas roda empat pada APBD 2014 dianggarkan sebesar Rp 12,027 miliar.
Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut, dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau servis serta penggantian suku cadang kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,488 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena beberapa faktor yakni pembayaran dikembalikan ke Biro Perlengkapan (saat itu dipimpin Wirahadi) setelah masuk ke rekening bengkel. Uang tersebut diminta kembali oleh pihak Biro Perlengkapan dengan alasan untuk membantu lembaga atau sebagai fee yang besarannya tidak sama setiap bengkel.
Kedua, adanya pembayaran untuk melunasi tagihan utang tahun sebelumnya. Dan terakhir karena adanya pekerjaan yang diduga tidak sah atau fiktif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa kelebihan pembayaran tersebut disengaja oleh pihak Biro Perlengkapan dengan cara membuat nilai kontrak yang lebih tinggi dari tagihan yang dajukan oleh pihak bengkel, di mana kelebihan pembayaran tersebut diambil secara tunai atas perintah atau sepengatahuan tersangka selaku Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten pada tahun 2014,” jelas Holil.
Holil menegaskan, Wirahadi ditahan karena telah ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hadian Surahmat, mengungkapkan kliennya telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.*** Johanda Sianturi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !