Advokat & Pengacara Hukum Rudianto Manurung SH |
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa H.Ahmad Yazid Bustomi, ST MM, mantan Kasie Pemeliharaan SDPU Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur, yang didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 42.465.571.361.
Korupsi diatas dilakukan terdakwa secara berkala sejak turunnya angggaran 2012 dan 2013, dimana terdakwa secara bersekongkol dengan pejabat lainnya dilingkungan Sudin PU Jakarta timur yang juga diadili secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain terdakwa Ahmad Yazid Bustomi yang kini duduk sebagai pesakitan dikursi terdakwa, rekan rekan sejawatnya para pejabat SDPU Jakarta Timur yang ditahan dan kini sedang diadili itu adalah,Ir. Suhartono MT, selakuKepala Suku DinasPekerjaan UMum (SDPU)Jalan Kota Administrasi Jakarta Timur Priode 2012, Ir. Sintong Sianipar MT, selaku Kepala SDPU priode 2012 hingga 2013, Ir. Arif Faizal Ritonga, H. Carsidi Setiadi SH, Nanang Rohendi S Sos, selaku KasubagTU,Sudirman, selaku bendahara,Parsiyati yang juga selaku bendahara SDPU Jakarta Timur, serta Ir. Budi Apul Sinaga selaku Kepala SDPU Jakarta Timur di priode akhir tahun korupsi 2013 itu.
"Sementara sejumlah rekanan di SDPU Jakarta Timur yang ikut andil sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 42 Miliar lebih itu juga melakukan melakukan laporan fiktif dalam mengerjakan pekerjaan yang bernuansa siluman, diantaranya adalah: PT. Rama Abdi Pratama, PT. Pyramida Raya Persada, PT. Wanita Mandiri Perkasa, PT. Roadmix Indo Jaya, dimana para direktur dan penanggung jawab ke 4 perusahaan tersebut kini sedang dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan tak menutup kemungkinan bisa selanjutnya menjadi tersangka. " kata Rudianto Manurung SH, pengacara hukum yang mendampingi terdawa kepada sejumlah media di Pengadilan Tipikor Jakarta. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !