Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah lengkap. Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) akan segerang disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Peningkatan status dari penyidikan ke penuntutan ini diproses paling lama dalam 14 hari ke depan. Jaksa Penuntut KPK akan menyusun dakwaan dalam waktu tersebut.
Persidangan, kata Febri, rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, beserta NG Fenny dan Jamaluddin pada Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis.
Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, sempat mengaku punya kepentingan terhadap uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ?Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !