Jakarta, Info Breaking News - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz kembali menegaskan bakal membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kitab Al-Quran di Kementerian Agama yang menjeratnya sebagai tersangka.
Fahd memastikan akan menyampaikan secara terang-benderang mengenai keterlibatan pihak lain saat kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.
"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor," kata Fahd usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5).
Priyo Budi Santoso diketahui pernah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (10/5). Namun, usai diperiksa, Priyo yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Golkar itu memilih bungkam saat ditanya mengenai adanya aliran dana yang diterimanya terkait kasus ini.
Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Jabbar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen mencuat rekaman sadapan yang merupakan suara Zulkarnaen dengan Fahd. Dalam rekaman tersebut, Fahd menyebut PBS yang diakui Zulkarnaen sebagai Priyo Budi Santoso.
Tak hanya itu, nama Priyo juga disebut dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK tentang pembagian jatah fee tiga proyek tersebut kepada Priyo. Dalam tulisan tersebut, Priyo mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 22 miliar.
Selain Priyo, nama lain yang disebut terlibat adalah mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar. Saat proyek ini bergulir, Nasaruddin merupakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam amar putusan pejabat Kementerian Agama, Ahmad Zauhari, nama Nasaruddin disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Meski demikian, Fahd masih enggan membeberkan keterlibatan Priyo dan Nasaruddin. Fahd mengaku pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan dan penyitaan identitas. Yang pasti, Fahd menegaskan telah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya kepada penyidik. Termasuk mengenai keterlibatan pihak-pihak lain.
"Hari ini saya hanya penyitaan identitas saja, termasuk melengkapi berkas. Soal proses pengadaan sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik. Tanya penyidik saja," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.
Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider mpt bulan kurungan.
Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Fahd menjadi tersangka kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus ini, Fahd menjalani hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. *** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !