Headlines News :
Home » » Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya

Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya

Written By Infobreakingnews on Kamis, 13 Juli 2017 | 09.42

Tersangka Iming Maknawan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Biasanya seorang advokat dikenal karena banyaknya sudah menangani persoalan hukum orang lain yang merupakan kliennya, tetapi justru sangat berbeda dengan pengacara hukum yang bernama Iming Maknawan Tesalonika, justru sebaliknya karena dikenal sebagai seorang advokat yang sejak 2007 hingga kini sudah satu dasawarsa, 10 tahun lamanya terus menerus didera berbagai persoalan hukum akibat sejumlah prilakunya yang nyeleneh, dinilai arogan bahkan seperti "orang sedeng" bahkan merugikan banyak pihak sehingga banyak dilaporkan oleh sejumlah pihak aparat berwajib, bahkan diantara kasus yang dilaporkan itu, pihak Polisi telah menyatakan Iming sebagai tersangka.

Sebelumnya advokat Iming Maknawan Tesalonika juga telah dilaporkan oleh pengacara senior yang juga dikenal sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat, yang juga merupakan advokat & Boxing Promoter, Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi kesemua badan asosiasi profesi advokat yang ada di Indonesia, terkait charakter assassination (pembunuhan Karakter) yang dilakukan Iming secara massive dan sistematis terhadap rekan seniornya Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi tersebut diatas.

Padahal awalnya Iming yang semula adalah kuasa Raymond Low yang berseteru dengan Miko Suharianto, kini justru berubah menjadi pihak lawan berperkara dengan Miko Suharianto, sehingga membuat bias status Iming sebagai advokat sekaligus sebagai penggugat yang berkepentingan

Hasil investigasi Info Breaking News yang didapatkan, tercatat ada sejumlah kasus Iming M Tesalonika tersandung dalam perkara perdata dan pidana, diantara :

Iming dalam Perkara Perdata ;

- No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst   : Antara Iming M Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus  Mengabulkan sebagian tapi Non Executable, hal ini membuat Iming mengajukan kepada gugatan baru dengan nomor perkara  447/Pdt.G/2014/Jakt.Ut, di PN Jakut, tapi justru kandas hingga ditingkat Kasasi., 

- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini, Iming M Tesalonika menggugat Miko Suharianto dengan kuasa hukumnya ikut digugat secara berbarengan oleh Iming, yang saat ini masih ditunggu putusan sela nya di PN Jakarta Pusat.


Iming dalam Perkara Pidana : 

Sementara dalam perkara Pidana,  Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suharianto di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suharianto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Namun hingga saat berita ini diturunkan ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming. 

Hal ini terkait dengan laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,

Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni :

Panggilan pertama, Nonor : S.Pgl/3036/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.

Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming

Berikut sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang dilapor oleh sejumlah orang terhadap Iming M Tesalonika ;

1. Laporan Polisi No: TBL/497/II/216/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2016. 
2. Laporan Polisi No: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009.
3. Lapopra Polisi No: 1328/K/VIII/2007/Res. Jak - Bar, tanggal 29 Agustus 2007.
4. Laporan Polisi No:  LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I, tanggal 18 Agustus 2007.
5. Laporan Polisi No: 2769/K/VII/2007/SPK Unit I,  tanggal 4 Juli 2007.


Timbul pertanyaan, apakah prilaku menyimpang Iming tersebut terus menerus dilakukannya dengan merasa nyaman, karena hingga kini Iming belum pernah ditahan oleh pihak berwajib sekalipun sudah menjadi tersangka bahkan pernah dipanggi beberapa kali, namun pihak penyidik belum pernah melakukan penahanan terhadap dirinya, sehingga Iming belum merasa kapok apalagi bertobat, padahal namanya Tesalonika itu justru merupakan nama besar dalam Kitab Suci Injil.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved