Headlines News :
Home » » KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Setnov Dari Amerika dan Singapura

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Setnov Dari Amerika dan Singapura

Written By Infobreakingnews on Kamis, 20 Juli 2017 | 02.22

Jakarta, Info Breaking News - Proses panjang penuh berliku bahkan menjelajah dunia yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengirimkan penyidik ke Amerika Serikat dan Singapura untuk mengumpulkan bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan dari Amerika dan Singapura digunakan menjerat Novanto sebagai tersangka.

Selain mengumpulkan bukti, penyidik KPK juga menemui beberapa saksi untuk dimintai keterangan. "Kalau harus (ke luar negeri), bukan hanya ke Amerika, kan ke banyak tempat juga, ke Singapura juga," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 18 Juli 2017.

Agus tak mau terlalu membuka siapa saja yang ditemui penyidik KPK. Dia hanya memastikan, selain menjerat Novanto, bukti juga dikumpulkan untuk tersangka Andi Agustinus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang dikejar KPK hingga ke Amerika dan Singapura. Kedua saksi dianggap memiliki bukti-bukti yang diperlukan penyidik terkait keterlibatan Ketua DPR itu dan Andi Agustinus.

Saksi yang ditemui di Amerika yakni Johannes Marliem yang merupakan Direktur Biomort Lone LLC. Dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, Marliem diketahui merupakan pihak yang memasok automated fingerprint identification system (AFIS) atau alat pengenal sidik jari. Dari Marliem, penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti rekaman dan aliran dana KTP-el ke DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, saksi yang diperiksa di Singapura ialah Bos PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Dari Paulus, penyidik mengorek informasi soal pertemuan-pertemuan yang dihadiri Novanto dan Andi terkait proyek KTP-el. Paulus menyebut sempat diajak Andi bertemu di rumah dan kantor Novanto. Pertemuan ketiganya diakui membahas proyek KTP-el senilai Rp5,9 triliun.

Namun, dalam kesaksian di sidang dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto lewat tayangan video confrence, Paulus sempat menganulir beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Setelah saya ingat step by step, kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ungkapkan dalam sidang," papar Paulus saat itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, data-data yang didapat penyidik dari Amerika dan Singapura cukup valid. Hal ini yang membuat lembaga antikorupsi itu yakin menaikan status Setya Novanto.

"Kalau enggak yakin, ya enggak bakal naik statusnya (Setya Novanto)," tegas Saut melalui pesan singkat.

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. *** Emil F Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved