Headlines News :
Home » » Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

Written By Infobreakingnews on Kamis, 13 Juli 2017 | 09.07

Tersangka Dalton Ichiro Tanonaka
Jakarta, infobreakingnews - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan mantan jurnalist Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan oleh Advocat & Pengacara Hukum, Hartono Tanuwidjaja ke Polda Metro Jaya dinyatakan telah P21, sehingga dalam waktu singkat nanti kasusnya sudah bisa ditingkatkan kepenuntutan untuk disidangkan.

Dalton dilaporkan oleh advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya bernama Hpr, pemilik Vivaces Prabu Investment, sebagaimana yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/2412/VI/2015/PMJ/Dit.Reskrimun tanggal 18Juni 2015.

Dalton yang juga pernah tersandung kasus pidana penyalahgunaan dana kampanye Guberrnur Negara Bagian Hawai, USA pada tahun 2005 lalu, Dan atas kasus tersebut, Hakim Distrik AS Helen Gillmor menyatakan Dalton harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan kemudian menjadi tahanan rumah selama tiga bulan juga. 

Kini ia kembali terseret kasus penipuan uang. Kasus yang saat ini sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dan juga di PN Jakarta Pusat secara Perdata, dimana masing masing pihak saling gugat-menggugat tersebut, bermula dari janji manis Dalton yang berujung kepada Pengadilan, dimana kini sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. 

Dalton mulanya menawarkan kerja sama terhadap korban Hpr terhadap bisnis Media Televisi "The Indonesia Channel", dimana Dalton mengincar uang korban sebesar USD 1.500.000 dengan janji akan memberikan hak pemegang saham pengendali pada PT Melia Media Internasional, yang adalah perusahaan milik Dalton.

Dalton menipu Hpr dengan cara mengirimkan surat elektronik (email) yang pada intinya mencantumkan proyeksi income sepanjang tahun 2015 pada tanggal 3 Oktober 2014 demi meyakinkan Hpr. Padahal belakangan diketahui justru bisnis Dalton sedang mengalami kerugian besar. Ia juga kemudian mengirimkan invoice  tagihan sebesar USD 500.000 kepada Harjani yang kemudian tanpa sadar telah ditipu mengirimkan dana tersebut ke nomor rekening Dalton yang saat itu menggunakan nama PT Melia Media Internasional sebagai kedok untuk melancarkan aksi penipuannya. *** Emil Foster Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved