Headlines News :
Home » » Setelah Ditahan, Aset Kekayaan Pasutri Fisrt Travel Segera Disita

Setelah Ditahan, Aset Kekayaan Pasutri Fisrt Travel Segera Disita

Written By Infobreakingnews on Jumat, 11 Agustus 2017 | 06.36

Anniesa Desvitasari Hasibuan
Jakarta, Info Breaking News - Andika Surachman (32) dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pasangan tersebut dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Direktur Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak keduanya diduga kuat menipu 35.000 jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat meski sudah menyetor dana.
"Hasil pemeriksaan kita dapatkan cukup alat bukti untuk menjadikan mereka tersangka dan menahan mulai hari ini. Kita akan lakukan penyidikan berikutnya dan penggeledahan serta penyitaan," kata Herry saat memberi keterangan pada wartawan di Mabes Polri, Kamis (10/8).
Menurut jenderal bintang satu ini kasus ini diawali dari laporan 13 orang agen First Travel. Mereka habis kesabarannya karena jemaahnya tidak diberangkatkan dengan berbagai alasan.
" Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umrah. Mereka menawarkan paket promo umrah Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," sambungnya.
Dalam perjalanan mereka mendatkan animo cukup besar. Ada 1.000 agen yang direkrut namun yang aktif hanya 500 agen. Agen ini berhasil merekrut ribuan jemaah dimana sejak 2015 pemberangkatan ini mulai tersendat.
"Padahal jemaah sudah bayar. Total ada 70.000 orang jemaah di mana hanya 35.000 yang berangkat. Sisanya tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan. Jadi kalau dihitung kerugian 35 ribu jemaah dikali Rp 14,3 juta mencapai Rp 550 miliar," sambungnya.
Herry tidak memastikan jika pelaku memainkan skema ponzy untuk memutar uang tersebut. Faktanya ada cukup bukti untuk membawa dua tersangka ini untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
" Mereka mengaku jika ini jual rugi. Memang paket promo Rp 14,3 juta itu tidak cukup. Mereka harus nombok Rp 1,3 juta perkursi. Katanya disubsidi dari paket VIP. Tapi pertanyaannya kan kenapa 35 ribu itu tidak bisa berangkat," imbuhnya.
Hingga kini, dari ratusan miliar itu, polisi belum menyita aset milik kedua pelaku. Namun dari penelusuran penyidik dari beberapa rekening pelaku tidak ditemukan saldo yang signifikan.
"Uangnya sudah habis, rekening yang kita blokir saldonya Rp 1-1,5 juta. Tapi nanti akan kita cek lagi rekening lain.

Otomatis kita akan melakukan tracking pada rekening dan aset," sambungnya.
Tatkala gagal memberangkatkan jemaah itu, Herry menambahkan, pihak First Travel sempat mencoba modus baru untuk mengelabuhi jemaahnya. Mereka menawarkan carter pesawat namun menambah biaya.
Biaya per jemaah Rp 2,5 juta tapi ternyata yang diberangkatkan hanya 25 persen. Kemudian juga mereka sempat mengiming-ngimimgi jemaah menambahkan Rp 2-3 juta dengan nama paket Ramadhan tapi ternyata juga tidak berangkat.
Polisi belum bisa berspekulasi apakah uang tersebut habis,
salah satunya, untuk membiayai bisnis Anniesa sebagai desainer yang melalang buana ke seluruh dunia.
"Polisi hanya menyidik perkara tidak untuk pengembalian aset ke jemaah. Itu nanti bisa diputuskan di pengadilan. Soal pemberangkatan jemaah umrah juga bukan domain polisi. Yang jelas ada pihak yang melapor maka kita tangani," urainya.

Yang menarik ada sekitar 50 orang yang mengaku sebagai agen dan ikut datang ke Bareskrim. Mereka mendukung pihak First Travel dan tidak sepakat dengan langkah polisi karena meski jemaahnya belum berangkat itu hanya kendala teknis.
Mereka memahami kesulitan First Travel. Namun karena bos First Travel dikenakan penahanan maka upaya untuk memberangkatkan jemaah mereka semakin tipis.
Untuk diketahui dari tiap jemaah yang berangkat mereka mendapatkan fee Rp 200 ribu.*** Any Christmiaty.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved