Headlines News :
Home » » KPK Akan Telesuri Keterlibatan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

KPK Akan Telesuri Keterlibatan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 22 Agustus 2017 | 19.42

Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi Dicokok KPK
Jakarta, Info Breaking News - Pihak pengacara tergugat, PT ADI memberikan sejumlah uang ke panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi agar tergugat dimenangkan. Entah kebetulan atau tidak, vonisnya ternyata tergugat menang. Apakah uang yang diterima Tarmizi sampai ke majelis hakim?

"Itu lah, belum tahu kita. Tunggu saja pengembangan dari KPK," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Dalam perkara itu, Tarmizi memang duduk sebagai panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Duduk sebagai ketua majelis, yakni Djoko Indiarto, dan anggotanya Agus Widodo dan Sudjarwanto.


"Kalau di sistem kami memang perkara 688, salah satu pihaknya PT Aquamarine DI. Di situ ketua majelisnya atas nama Djoko Indiarto, anggotanya Agus Widodo dan Sudjarwanto, sedangkan panitera penggantinya saudara Tarmizi," ujar Made.

Ia mengatakan komposisi hakim tersebut sejak awal tidak pernah berubah. Akan tetapi dia belum mengetahui apakah ada kaitannya suap Tarmizi untuk mempengaruhi putusan hakim.

"Saya dengar sudah diputus kemarin, isinya menolak gugatan, artinya memenangkan tergugat,"

Berdasarkan informasi perkara PN Jaksel, perusahaan Singapura menggugat PT ADI untuk:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$ 7,603 juta dan SG$ 131 ribu.

2. Kerugian materiil sebesar US$ 3,217 juta dan SG$ 131 ribu.

3. Penghasilan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejumlah US$ 3,114 juta.

4. Denda yang harus dibayarkan kepada CNOOC sejumlah US$ 1,271 juta 

5. Sita jaminan tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Pergudangan 88, Juanda, Jawa Timur dan sejumlah rekening bank.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 100 ribu setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.

Sementara itu, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini dan seorang davokat rekan kerjanya, dari pihak PT ADI sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Rp 425 juta.

Akibat OTT tersebut Ketua PN Jaksel, Aro langsung membentuk Internal PN Jaksel dimana tim untuk menelusuri hal yang terkait dengan perkara perdata itu.

"Ketua Pengadilan kemarin sore membentuk tim secara internal, untuk memeriksa yang bersangkutan sekiranya ada hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan ini," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna.

Ia mengatakan pembentukan tim internal ini juga untuk memeriksa Tarmizi berkaitan dengan OTT KPK. Namun tak menutup kemungkinan majelis hakim yang menangani perkara kasus suap tersebut diperiksa tim internal PN Jaksel. *** Emil Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved