Dirut Bank Mandiri, Kartika Wiroatmodjo |
Apalagi tagihan tunggakan utang sebesar Rp.2.875.521.550.0 itu disebutkan oleh pihak Mandiri itu berdasarkan Perjanjian Akta Kredit Tambahan No.32/006/KMK.PON tertanggal 5 Januari 1991. Tepatnya 26 tahun yang lalu Bank Mandiri menyebutkan jumlah tunggakan sebesar tersebut diatas menjadi tangungan seorang pengusaha investasi berinisal HPR.
Advokat Hartono Tanuwidjaja SH SH MSi |
Akibat kecorobohan tagihan silumam berbau misterius yang tak dapat dijelaskan oleh Bank Mandiri secara faktuil administrasi itu, membuat advokat Hartono Tanuwidaja melaporkan Dirut Bank Mandiri Direktur Utama Bank Mandiri ( Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo dan Vice Presiden RSAM Regional Jakarta Barat PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk Asril Aziz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti Laporan NO: LP/4879/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 9 Oktober 2017, dimana kedua pejabat teras Bank Mandiri tersebut diduga telah melakukan pencatatan palsu seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI NO. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.
Sebelumnya Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukum HPR itu juga melakukan gugatan perdata kepada pihak Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana dalam gugatannya Hartono memohon kepada Majelis Hakim agar PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 1.005.751.043.100,- (satu trilyun lima miyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupiah).
Sampai dengan berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban atas klarifikasi kasus ini yang telah dimintakan media kepada pihak Bank Mandiri yang berkantor pusat dikawasan jalan Gatot Subroto Jakarta. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !