Yuni Hastuti Didampingi Pengacaranya |
Bogor, Info Breaking News - Seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Hastuti (39) melaporkan dugaan penipuan investasi usaha patungan yang di kelola olah Yusuf Mansur. Korban dijanjikan mendapatkan untuk delapan persen dari jumlah yang di investasikan.
Yuni melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KPKT) Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (17/10). Dalam laporanya, ia melapor menjadi korban penipuan atau penggelapan yang diduga oleh Yusuf dengan cara mengajak investasi usaha patungan pendirian hotel dan apartemen khusus bagi jemaah haji pada 2013.
"Saya tertarik pada 2013 melalui brosur yang diselipkan di sebuah mesin ajungan tunai mandiri di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Saat itu saya seorang mahasiswi IPB," katanya, usai membuat laporan, Selasa.(17/10).
Ia mengaku terbuai dengan sosok ustad Masyur yang saat itu kerap muncul mengisi ceramah di televisi. Lalu ia pun memustuskan untuk menginvestasikan Rp 12 juta miliknya ke dalam usaha patungan milik Yusuf pada Maret 2013. Terlebih, investasi yang digulirkan akan di bangun hotel dan apartemen berada di Yogyakarta.
"Saya terbujuk nama besar ustad Mansyur dan dari skema investasi, saya dijanjikan keuntungan 8 persen atau sebesar Rp 960.000 per tahun," katanya.
Pada 2016, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan inventasi Yusuf Mansur. Mengetahui hal tersebut Yuni mencoba menghubungi perusahaan Yusuf Mansur, namun hingga satu tahun berlalu dirinya belum mendapatkan kepastian.
"Saya sudah berusaha, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Untuk itu saya melaporkan Ustad Mansur, karena saya ingin uang saya kembali," paparnya. *** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !