Senyuman Ala Koruptor Rita |
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rita menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Kami ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak praperadilan," kata Noval El Farveisa, kuasa hukum Rita, kepada Info Breaking News, di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Noval menyebut, kliennya tidak berminat sama sekali mengajukan praperadilan. Rita bakal mengikuti jalannya penyidikan dan kelengkapan berkas perkara yang dilakukan penyidik lembaga superbody.
"Klien saya tidak berminat mengajukan, jadi kami nggak bisa memaksa klien untuk mengajukan praperadilan," pungkas dia.
Sebelumnya, Rita yang juga merupakan politisi Partai Golkar ini sempat tidak terima dengan langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Bahkan, dia menyatakan bakal mengambil langkah hukum untuk melawan penetapan tersangka tersebut.
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Total uang yang diterima dari gratifikasi itu sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.*** Any Christmiaty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !