Firza Husen Saat Diperiksa Polisi |
Lawan bicara Firza dalam percakapan itu diduga kuat Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Belum, masih konsultasi dengan jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017.
Argo belum mau merinci apa saja kekurangan yang menjadi kendala penyidik hingga berkas urung dilimpahkan ke kejaksaan. Nantinya, lanjut Argo, berkas Firza dengan Rizieq akan dipisahkan dan akan disidangkan berbeda.
Sebelumnya Argo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif Firza sekitar 12 jam. "Alat bukti dinyatakan cukup. Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo, Selasa malam 16 Mei 2017.
Dalam kasus ini, Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Firza terancam lima tahun kurungan penjara.*** Raymond Sinaga.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !