![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyarankan terdakwa kasus pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto
untuk membeberkan nama-nama yang tercantum dalam buku hitam yang kerap ia bawa
dalam persidangan tersebut.
Buku hitam kepunyaan Setnov tersebut disebut-sebut menyimpan nama-nama
pihak yang terkait perkara korupsi e-KTP. Salah satu nama yang ditulis Novanto
dalam buku itu di antaranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan catatan buku itu tak memiliki
kekuatan hukum apa pun, meski menyebut nama sejumlah pihak yang diduga terkait
kasus e-KTP. Dikatakan, informasi dalam buku itu menjadi berharga jika
disampaikan Novanto dalam proses persidangan maupun saat diperiksa penyidik terlebih
saat ini Novanto sedang berjuang mendapatkan status justice collaborator (JC) yang
salah satu syaratnya mengungkap keterlibatan pihak lain maupun kasus lain yang
lebih besar.
"Siapapun bisa punya buku dan siapapun
bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga kalau kita kaitkan dengan
konteks posisi justice
collaborator. Informasi tersebut baru akan berharga apabila itu
disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan," kata Febri
di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Untuk itu, KPK menunggu Novanto untuk memberikan informasi mengenai
keterlibatan Ibas maupun pihak lain dalam kasus e-KTP yang telah ditulisnya di
buku tersebut.
KPK juga dipastikan akan menindaklanjuti
setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi
tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.
"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan
istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu
tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik
dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu
disampaikan dalam proses yang projusticia kami akan melakukan kroscek dalam
melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," tegasnya.
Sebelumnya nama Ibas dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya
dengan kata justice collaborator (JC).
Buku dengan sampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan
pada Senin (5/2/2018) lalu. Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku
itu.
Dalam satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Di
bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda panah
berwarna hitam tertulis nama Ibas, sementara terdapat tanda panah warna merah di
bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500.000.
Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK.
Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah
mengungkap peran pihak lain atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih
menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar
dalam kasus e-KTP maupun kasus korupsi lain yang lebih besar. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !