Headlines News :
Home » » KPK Minta Setnov Beberkan Nama yang Tertulis di "Buku Hitam"

KPK Minta Setnov Beberkan Nama yang Tertulis di "Buku Hitam"

Written By Infobreakingnews on Rabu, 14 Februari 2018 | 13.53


Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan terdakwa kasus pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto untuk membeberkan nama-nama yang tercantum dalam buku hitam yang kerap ia bawa dalam persidangan tersebut.

Buku hitam kepunyaan Setnov tersebut disebut-sebut menyimpan nama-nama pihak yang terkait perkara korupsi e-KTP. Salah satu nama yang ditulis Novanto dalam buku itu di antaranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan catatan buku itu tak memiliki kekuatan hukum apa pun, meski menyebut nama sejumlah pihak yang diduga terkait kasus e-KTP. Dikatakan, informasi dalam buku itu menjadi berharga jika disampaikan Novanto dalam proses persidangan maupun saat diperiksa penyidik terlebih saat ini Novanto sedang berjuang mendapatkan status justice collaborator (JC) yang salah satu syaratnya mengungkap keterlibatan pihak lain maupun kasus lain yang lebih besar.

"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator. Informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Untuk itu, KPK menunggu Novanto untuk memberikan informasi mengenai keterlibatan Ibas maupun pihak lain dalam kasus e-KTP yang telah ditulisnya di buku tersebut.

KPK juga dipastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Novanto dengan memeriksa kesesuaian informasi tersebut dengan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Jadi saya kira tidak perlu. Jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan. Ketika itu disampaikan dalam proses yang projusticia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," tegasnya.

Sebelumnya nama Ibas dicantumkan Novanto dalam sebuah buku catatan yang ditulisnya dengan kata justice collaborator (JC). Buku dengan sampul hitam itu dibawa Novanto saat akan menjalani persidangan pada Senin (5/2/2018) lalu. Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu.

Dalam satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas. Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Di bawah nama Nazaruddin, Novanto menggambarkan dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam tertulis nama Ibas, sementara terdapat tanda panah warna merah di bawah nama Ibas dan tertulis angka USD 500.000.


Novanto saat ini telah mengajukan diri untuk menjadi JC kepada KPK. Selain mengakui perbuatannya, syarat lain untuk mendapat status JC adalah mengungkap peran pihak lain atau kasus lain yang lebih besar. KPK sendiri masih menunggu kesaksian Novanto mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam kasus e-KTP maupun kasus korupsi lain yang lebih besar. ***James Donald
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved