Dalam keterangan saksi Soraya selaku Manager General Service, terungkap terdakwa melakukan pinjaman kredit Rp 150 milyar secara secara bertahap . Terdakwa dalam permohonan kreditnya berbekal dokumen PT. Rockit Aldeway berupa invoice, purchase order, dan lain-lain. Terdakwa mengagunkan rumah sebagai jaminan.
Saksi juga menerangkan pengajuan kredit terdakwa sekitar November 2015 , kemudian dana cair sekitar April 2015 . Sebulan setelah dana cair terdakwa mengajukan Permohonan sebelum ada cicilan .
Awal tahun 2016 terdakwa mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kemudian di kabulkan oleh ketua majelis hakim Kisworo. PKPU yang diajukan terdakwa hanya berselang sebulan setelah dana cair artinya terdakwa belum mulai bayar cicilan sudah mohon PKPU dan
Sementara itu saksi Velino dari Bank CIMB selaku Direktion Manager sejak awal tahun 2015 memiliki atasan Wira Utama Nasution menerangkan pihaknya sempat bertemu terdakwa dalam proses pengajuan kredit, pihaknya sudah cek tentang kebenaran dokumen yang di gunakan sebagai syarat permohonan kredit, dan tentang perkembangan bisnis. Saksi dapat itu semua dari interet serta Compani Profil.
Ketua Majelis Hakim Dodong menunda persidangan Selasa (19/022018) untuk memeriksa saksi lainya. Sementara itu diluar persidangan, infobreakingnews mendapatkan sejumlah data lain dari sumber yang layak dipercaya, bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak mungkin sendirian ada pihak-pihak terkait yang memuluskan usaha terdakwa dalam mengelabuhi para korbanya , diduga notaris yang menandatangani turut terlibat karena pihak Bank tidak akan memproses permohonan kredit tanpa adanya akta yang di tandatangani notaris.
Bukan itu saja dalam hal jaminan juga di tengarai ada permufakatan jahat dalam mendapatkan agunan yang di jaminkan ke Bank sehingga merugikan puluhan korbanya , yang anehnya pihak Bank begitu mudah meloloskan permohonan kredit terdakwa dengan berbekas PO bodong dan sebagian jaminan yang bermasalah .
Terdakwa didakwa telah melakukan pembobolan 7 Bank ternama terdakwa Harry Suganda (44) berhasil meraup keuntungan Rp 836 miliar . Dalam perkara ini terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam pasal berlapis yaitu pasal 48 ayat (2) tentan UU Perbankan, pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 5 tentang tindak pindana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan JPU mencantumkan satu pasal 378 jo pasal 65 KUHP.
Harry Suganda diduga akan lolos dari jerat hukuman apabila didakwa berkaitan dengan kredit macet karena perolehan kreditnya dengan memberikan agunan, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang lolos dari perhatian perhatian bahwa, bagaimana cara perolehan aset/tanah yang menjadi agunan untuk mendapatkan kredit dari Bank.
Diduga didapatkan dengan menipu Pemilik/Penjual kerjasama dengan Notaris dengan membuat berbagai Akta yang Pemilik/Penjual tidak mengerti. Lalu aset/tanah tersebut dibalik nama a.n Harry Suganda, kerjasma dengan oknum BPN.tercipta kerjsama dengan oknum Bank untuk mendapatkan kredit walau dengan Purchasing Order (PO), surat pesanaan barang bodong, terakhir kerjasama dengan Pengadilan Niaga untuk mendapatkan Pailit, pengaju Pailit adalah perusahaan Harry Suganda mempailitkan Harry Suganda. *** Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !