Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur |
Jakarta, Infobreakingnews –
Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
dengan istrinya Veronica Tan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Sidang kali ini beragendakan
pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi
serta barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina
Agatha Syukur datang dengan membawa 17 lembar berkas kesimpulan yang
selanjutnya diserahkan kepada ketua majelis hakim.
"Hari
ini kami serahkan berkas kesimpulan, 17 lembar," ujar dia kepada wartawan
sebelum persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Sidang yang
dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut berlangsung dengan waktu yang sangat
singkat. Josefina mengaku hal tersebut dikarenakan majelis hakim memutuskan
untuk tidak membacakan berkas kesimpulan yang diserahkan oleh dirinya tersebut.
"Tadi
hanya diserahkan berkas kesimpulannya nggak dibaca majelis hakim, kan kalau di
PN enak, cukup diserahkan," ujarnya.
Persidangan selanjutnya akan
digelar pada tanggal 4 April 2018 mendatang dengan agenda putusan.
"Jadi
dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputusan soal hak asuh anak kepada
Pak Ahok juga, semua dikabulkan," ujar Josefina. ***Candra
Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !