Jakarta, Infobreakingnews – Persidangan kasus pengadaan proyek e-KTP
kembali digelar pagi ini. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, Setya
Novanto menyebut ada uang hasil korupsi sebesar 500.000 dollar AS yang
masing-masing diberikan kepada dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono
Anung.
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono
adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," ungkap Setnov kepada majelis
hakim.
Novanto mengaku pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong beserta Made Oka Masagung datang ke kediamannya. Oka saat itu
menyampaikan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak
mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000
dan Pramono 500.000," kata Novanto.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh majelis hakim, Novanto
menegaskan dirinya mendengar perihal pemberian uang tersebut hanya dari Andi
Narogong serta Oka Masagung.
Pramono serta Puan sendiri tidak termasuk dalam daftar
penerima aliran dana korupsi e-KTP. Keduanya juga belum pernah diperiksa
sebelumnya oleh KPK.
Menanggapi pernyataan Setnov, Pramono Agung membantah
hal tersebut. Ia menyebut dirinya memang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI
pada saat proyek e-KTP bergulir. Namun, ia mengaku jabatannya tersebut tidak
berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP.
"Periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang
membawahi dan mengkoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII. Sama sekali
tidak berhubungan dengan Komisi II dan juga sama sekali tidak berhubungan
dengan Badan Anggaran," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.
Lebih lanjut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga
membantah pernyataan Novanto. Ia menilai Novanto menyebut nama Puan dan Pramono
sebagai upaya mendapatkan status JC yang akan meringankan dakwaan terhadap
dirinya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !