Headlines News :
Home » » Petugas Tangkap Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka Yang Hendak Kabur Ke Tokyo

Petugas Tangkap Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka Yang Hendak Kabur Ke Tokyo

Written By Infobreakingnews on Selasa, 17 April 2018 | 00.51

Dalton saat hendak kabur ke Tokyo sebelum akhirnya ditangkap di bandara Soekarno Hatta
Jakarta, Info Breaking News - Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa, (13/3/2018), mendadak menggemparkan suasana diarea Bandara International Soekarno - Hatta Cengkareng Jakarta, pada Rabu 4 April 2018 malam, karena pria keturunan Jepang yang lahir di Amerika ini hendak kabur ke Tokyo dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sedianya akan terbang pada pukul 22.55 WIB.

Dalton yang sudah dicekal itu langsung terdeteksi oleh pihak petugas Keimigrasian Soekarno Hatta, lalu dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Tiket penerbangan Garuda Indonesia milik Dalton 
Dalton yang di negaranya Amerika juga telah pernah dihukum oleh karena melakukan kejahatan penggelapan uang kampanye Gubernur didaerahnya, sengaja mencoba mengelabui petugas dengan cara terbang menjelang tengah malam menuju Tokyo guna menghindari hukuman penjara yang semestinya sudah dijalaninya sejak dirinya dihukum penjara selama 2,5 tahun pada 13 Maret 2018,  dimana putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati DKI Jakarta selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Dengan percobaan kabur ini maka sudah selayaknya pihak hukum terkait, harus lebih ketat dengan cara melakukan penahanan dengan pengawasan yang maksimal. Apalagi dia (Dalton) yang sesungguhnya sudah sangat lebih mengerti akan segala konsekuensi hukum, karena WN Amerika itu secara umum pastilah lebih mengerti akan segala persoalan yang berdampak hukum," kata Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP kepada Info Breaking News ketika dimintai komentarnya melalui seluler, Senin, (16/4/2018) malam.

Kasus Dalton ini sempat mendapat pehatian besar media karena yang menjadi korban penipuan Dalton adalah seorang pengusaha di bidang investasi keuangan berinisial HPR, dimana Dalton berhasil menipu HPR sebesar USD 500 Ribu atau setara dengan Rp 7 Miliar.*** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved