Jakarta,
Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar TNI tetap
konsisten dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. KPK juga menagih
komitmen dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk bekerjasama dalam
menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh TNI AU tahun
2016-2017.
"Kami
berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap
kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini," ungkap
jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Demi
menuntaskan kasus ini, Febri menyebut bahwa komitmen yang kuat dari kedua belah
pihak sangat diperlukan. Terlebih lagi, sudah ada beberapa anggota TNI yang
ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," ujarnya.
"Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," ujarnya.
Febri menjelaskan
hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan POM TNI untuk menuntaskan
kasus tersebut. Saat ini, lanjut dia KPK dan POM TNI masih menunggu BPK
menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.
"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, terkait kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, terkait kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada
Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri
justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak
itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan salah seorang lainnya sebagai tersangka, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. ***Elsyanti Wirawan
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan salah seorang lainnya sebagai tersangka, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. ***Elsyanti Wirawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !