Headlines News :
Home » » KPK Tagih Komitmen TNI Dalam Menuntaskan Kasus Korupsi

KPK Tagih Komitmen TNI Dalam Menuntaskan Kasus Korupsi

Written By Infobreakingnews on Selasa, 08 Mei 2018 | 13.16



Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar TNI tetap konsisten dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. KPK juga menagih komitmen dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk bekerjasama dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.

"Kami berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini," ungkap jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Demi menuntaskan kasus ini, Febri menyebut bahwa komitmen yang kuat dari kedua belah pihak sangat diperlukan. Terlebih lagi, sudah ada beberapa anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," ujarnya.

Febri menjelaskan hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan POM TNI untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat ini, lanjut dia KPK dan POM TNI masih menunggu BPK menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.

"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, terkait kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan salah seorang lainnya sebagai tersangka, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. ***Elsyanti Wirawan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved