Ilustrasi Penipuan |
Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Gading Resort Residence (P3SRS GRR )
Tito Sudiarto beserta sang sekretaris Edmon Wiranata resmi dilaporkan ke Polda
Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (membuat isinya bukan
semestinya/tidak benar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang tertuang
dalam surat Laporan No. TBL/2571/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Jumat, 11 Mei 2018.
Pelaporan dilakukan terkait dengan beredarnya surat
yang dikirimkan kepada pemilik/penghuni (warga) Apartemen Gading Resort Residence
yang diterbitkan oleh pengurus P3SRS Gading Resort Residence (GRR) No
.019/OL-P3SRS/POM-GRR/IV/2018 perihal permohonan maaf yang ditandatangani oleh
Tito Sudiarto (Ketua pengurus) dan Edmon Wiranata (Sekretaris) yang mana
disebutkan pada point 6: Bahwa atas
keributan yang terjadi ternyata telah membuat tidak nyaman tamu-tamu hotel yang
lain sehingga pihak hotel membatalkan pemakaian tempat untuk acara Rapat Umum
Tahunan (RUTA) kita sehingga dengan berat hati acara RUTA pada tanggal 5 April
2018 dengan alasan keributan dan keamanan tidak bisa dilaksanakan (harus
dibubarkan).
“Hal tersebut jelas tidak benar dan sangat
bertentangan dengan fakta yang terjadi, sebagaimana teman-teman media
mengetahui bersama bahwa acara RUTA yang diselenggarakan pada tanggal 5 April
2018 di hotel sunlake sunter jakarta utara tersebut terlaksana sampai selesai
yang mana juga turut dihadiri oleh Kapolsek Tanjung Priok dan jajaranya,
Danramil 03 Tanjung Priok, serta para awak media,” ungkap salah satu warga yang
hadir pada saat diselenggarakannya RUTA.
Situasi mulai memanas saat seorang wanita yang adalah
salah satu pemilik unit Apartemen GRR hendak melakukan registrasi namun
ternyata registrasinya sudah terisi orang lain. Awak media juga sempat
dihadang tidak diperbolehkan masuk oleh oknum (bukan warga/anggota GRR) yang di
duga didatangkan oleh Pengurus P3SRS. Seseorang bahkan mengaku bahwa
dirinya adalah kuasa hukum dari pengurus P3SRS GRR yang ditunjuk untuk memimpin
RUTA. Meski begitu, warga/anggota menolak dikarenakan orang tersebut tidak
dapat menunjukkan surat kuasa dan bukan termasuk warga/ anggota GRR.
Walaupun pada akhirnya situasi dapat kembali kondusif,
Daniel Far Far selaku Kuasa Hukum warga GRR mengaku sangat menyayangkan sikap
Tito yang melarikan diri. Padahal ia adalah Ketua dari P3SRS.
“Sangat
disayangkan Tito Sudiarto (Ketua) dan Pengurus P3SRS melarikan diri
karena tidak berani menghadapi warga yang menuntut transparansi laporan
keuangan secara detail. Meskipun demikian RUTA tetap dilaksanakan mengingat
RUTA merupakan Forum kewenangan tertinggi dan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga
GRR Pasal 14 ayat 1 adalah sah tindakan anggota/warga melaksanakan RUTA pada
tanggal 5 April 2018,” papar Daniel.
“Dalam hal tidak ada seorangpun pengurus yang hadir,
rapat dipimpin oleh seorang anggota yang dipilih oleh mereka yang hadir dan
apa yang diisyaratkan pada ayat (2), pasal ini telah dipenuhi oleh
anggota(warga),” Daniel menambahkan.
Salah satu keputusan dalam RUTA itu yakni mosi tidak
percaya kepada pengurus P3SRS periode 2015 s/d 2018 yang dipimpin oleh Tito
Sudiarto.
Surat laporan seorang warga terhadap Tito dan Edmon |
Surat yang diterbitkan yang ditandatangani oleh Tito
Sudiarto selaku ketua P3SRS GRR dan sekretarisnya Edmon yang sengaja diedarkan
kepada warga/anggota GRR merupakan kebohongan dan pernyataan yang menyesatkan
(memutarbalikan fakta cerita yang sebenarnya) dan provokasi hal ini dilakukan
demi mempertahankan ambisi pribadinya.
“Dengan diterbitkannya surat tersebut, kami mencoba
melakukan klarifikasi langsung kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan pihak hotel Sunlake
bahkan dari teman-teman media juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada
pihak-pihak terkait perihal pihak hotel Sunlake membatalkan pemakaian tempat
untuk acara RUTA dan dengan alasan keributan maka RUTA tersebut dibubarkan,
namun hasil dari klarifikasi yang kami dapatkan dan teman-teman media dapatkan
adalah sama bahwa pihak hotel tidak pernah membatalkan atau membubarkan acara
RUTA dimaksud,” pungkasnya .
Maka dengan beredarnya surat yang diterbitkan dan
ditandatangani oleh Tito Sudiarto dan Edmon Wiranata P3SRS GRR yang dianggap
tidak benar, warga melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !