Headlines News :
Home » » Menipu, Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Rumah Susun Dipolisikan Warga

Menipu, Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Rumah Susun Dipolisikan Warga

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 12 Mei 2018 | 16.58

                                                                                                                                                                      Ilustrasi Penipuan


Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Gading Resort Residence (P3SRS GRR ) Tito Sudiarto beserta sang sekretaris Edmon Wiranata resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (membuat isinya bukan semestinya/tidak benar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang tertuang dalam surat Laporan No. TBL/2571/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Jumat, 11 Mei 2018.

Pelaporan dilakukan terkait dengan beredarnya surat yang dikirimkan kepada pemilik/penghuni (warga) Apartemen Gading Resort Residence yang diterbitkan oleh pengurus P3SRS Gading Resort Residence (GRR) No .019/OL-P3SRS/POM-GRR/IV/2018 perihal permohonan maaf yang ditandatangani oleh Tito Sudiarto (Ketua pengurus) dan Edmon Wiranata (Sekretaris) yang mana disebutkan pada point 6: Bahwa atas keributan yang terjadi ternyata telah membuat tidak nyaman tamu-tamu hotel yang lain sehingga pihak hotel membatalkan pemakaian tempat untuk acara Rapat Umum Tahunan (RUTA) kita sehingga dengan berat hati acara RUTA pada tanggal 5 April 2018 dengan alasan keributan dan keamanan tidak bisa dilaksanakan (harus dibubarkan).

 “Hal tersebut jelas tidak benar dan sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi, sebagaimana teman-teman media mengetahui bersama bahwa acara RUTA yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2018 di hotel sunlake sunter jakarta utara tersebut terlaksana sampai selesai yang mana juga turut dihadiri oleh Kapolsek Tanjung Priok dan jajaranya, Danramil 03 Tanjung Priok, serta para awak media,” ungkap salah satu warga yang hadir pada saat diselenggarakannya RUTA.

Situasi mulai memanas saat seorang wanita yang adalah salah satu pemilik unit Apartemen GRR hendak melakukan registrasi namun ternyata registrasinya sudah terisi orang lain.  Awak media juga sempat dihadang tidak diperbolehkan masuk oleh oknum (bukan warga/anggota GRR) yang di duga didatangkan oleh Pengurus P3SRS. Seseorang bahkan  mengaku bahwa dirinya adalah kuasa hukum dari pengurus P3SRS GRR yang ditunjuk untuk memimpin RUTA. Meski begitu, warga/anggota menolak dikarenakan orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan bukan termasuk warga/ anggota GRR.

Walaupun pada akhirnya situasi dapat kembali kondusif, Daniel Far Far selaku Kuasa Hukum warga GRR mengaku sangat menyayangkan sikap Tito yang melarikan diri. Padahal ia adalah Ketua dari P3SRS.

 “Sangat disayangkan Tito Sudiarto (Ketua) dan Pengurus P3SRS melarikan diri  karena tidak berani menghadapi warga yang menuntut transparansi laporan keuangan secara detail. Meskipun demikian RUTA tetap dilaksanakan mengingat RUTA merupakan Forum kewenangan tertinggi dan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga GRR Pasal 14 ayat 1 adalah sah tindakan anggota/warga melaksanakan RUTA pada tanggal 5 April 2018,” papar Daniel.

“Dalam hal tidak ada seorangpun pengurus yang hadir, rapat dipimpin oleh seorang anggota yang dipilih oleh mereka yang hadir dan apa yang diisyaratkan pada ayat (2), pasal ini telah dipenuhi oleh anggota(warga),” Daniel menambahkan.

Salah satu keputusan dalam RUTA itu yakni mosi tidak percaya kepada pengurus P3SRS periode 2015 s/d 2018 yang dipimpin oleh Tito Sudiarto.

Surat laporan seorang warga terhadap Tito dan Edmon
Surat yang diterbitkan yang ditandatangani oleh Tito Sudiarto selaku ketua P3SRS GRR dan sekretarisnya Edmon yang sengaja diedarkan kepada warga/anggota GRR merupakan kebohongan dan pernyataan yang menyesatkan (memutarbalikan fakta cerita yang sebenarnya) dan provokasi hal ini dilakukan demi mempertahankan ambisi pribadinya.  

“Dengan diterbitkannya surat tersebut, kami mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan pihak hotel Sunlake bahkan dari teman-teman media juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait perihal pihak hotel Sunlake membatalkan pemakaian tempat untuk acara RUTA dan dengan alasan keributan maka RUTA tersebut dibubarkan, namun hasil dari klarifikasi yang kami dapatkan dan teman-teman media dapatkan adalah sama bahwa pihak hotel tidak pernah membatalkan atau membubarkan acara RUTA dimaksud,” pungkasnya . 

Maka dengan beredarnya surat yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tito Sudiarto dan Edmon Wiranata P3SRS GRR yang dianggap tidak benar, warga melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. ***Dewi

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved