![]() |
Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki |
Jakarta,
Info Breaking News – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
mengatakan 70 persen masalah peradilan di Indonesia umumnya bermula dari
administrasi. Tahapan inilah yang kemudian dijadikan celah untuk melakukan
praktik korupsi oleh sebagian oknum tak bertanggung jawab.
"Lebih
dari 70% persoalan peradilan di Indonesia itu awal ujungnya itu ada di
administrasi peradilan. Mulai dari pendaftaran perkara, pencatatan, distribusi,
jadwal sidang akan dilakukan, panitera pengganti, ruang sidang, surat panggilan
sidang, dan seterusnya," kata Suparman di sela-sela diskusi virtual bertajuk 'Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa
Mendatang', Minggu (26/4/2020).
Tahapan-tahapan
tersebut, kata Suparman, memiliki implikasi terhadap proses berjalannya perkara
hingga pembacaan putusan di pengadilan. Pos-pos tersebut seharusnya diisi oleh
orang-orang dengan integritas yang baik.
“Administrasi
peradilan menuntut kerahasiaan, menuntut integritas yang tinggi. Jadi
tidak bisa diberikan kepada sembarang orang," ujar Suparman.
Dengan
kondisi sekarang ini, Suparman mengaku Indonesia belum benar-benar memiliki
sistem administrasi peradilan yang mumpuni. Baginya, hal ini menjadi tugas
besar bagi pemimpin Mahkamah Agung (MA) yang baru untuk membenahi sistem administrasi
peradilan di Indonesia.
Di
kesempatan lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
menjabarkan bagaimana kegagalan sistem administrasi bisa menjadi celah tindak
pidana korupsi.
Menurutnya,
celah itu muncul ketika saat mendaftarkan perkara dan penentuan majelis hakim
yang diharapkan para koruptor meringankan hukuman mereka.
"Banyak
kasus-kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK sering kali dengan jual beli
putusan, yang mana hakim. Entah melalui pegawai pengadilan yang mana itu
menjanjikan kepada terdakwa. Bahwa putusan seperti apa yang diinginkan dengan
iming-iming rupiah atau uang," tegas Kurnia.
Untuk
itu, ia mendesak agar MA dapat mengubah perspektif tentang pemberantasan
korupsi terhadap hakim-hakim ad hoc yang menangani perkara rasuah. Dengan
demikian, upaya pemberantasan korupsi bisa semakin maksimal di tingkat
peradilan.
"Kedepannya,
penting bagi kita untuk memiliki guardline arahan seruan dari ketua MA untuk
benar-benar bisa menerapkan perspektif soal pemberantasan korupsi," ujar
Kurnia. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !