Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana |
Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sebuah fenomena baru yang jadi tren di tengah-tengah kumpulan narapidana korupsi di Indonesia.
Peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan kini para koruptor beramai-ramai mengajukan
upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Fenomena
ini muncul menyusul pensiunnya sang algojo koruptor, hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo
memang dikenal sebagai sosok tak kenal ampun. Alih-alih mendapat keringanan, banyak
koruptor yang justru diganjar dengan vonis lebih berat.
Menurut
Kurnia, setidaknya ada 18 terpidana yang hingga kini tercatat sudah mengajukan
PK setelah Artidjo purnatugas.
Keadaan
ini lantas menjadi tantangan tersendiri bagi Ketua MA terpilih Muhammad
Syarifuddin untuk membenahi peradilan hukum di Indonesia.
Kurnia
meminta agar Ketua MA juga dapat memberantas koruptor di internal MA. Ia
membeberkan, di era Hatta Ali sebagai ketua MA, ada 20 hakim terjaring korupsi
dimana 10 di antaranya adalah hakim ad hoc. Kasus terbaru adalah seorang hakim
di Balikpapan yang terciduk menerima suap terkait perkara yang sedang
disidangkan.
“Ini
harus menjadi konsensus juga bagaimana Mahkamah Agung menciptakan iklim
pengawasan yang tepat dan juga sanksi-sanksi yang dijatuhkan juga harus tegas,”
pungkasnya. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !