Jakarta,
Info Breaking News – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang
mengurangi vonis Romahurmuziy alias Rommy menjadi satu tahun penjara
dinilai telah mencoreng nama keadilan.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai Rommy sebagai seorang napi koruptor seperti
Rommy yang sudah menerima suap hingga Rp 300 juta dengan memperjualbelikan
jabatan di Kemenag lebih rendah putusannya dibanding seorang
kepala desa di Kabupaten Bekasi yang dihukum 4 tahun penjara atas perkara
pemerasan sebesar Rp 30 juta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan vonis Rommy adalah
yang paling rendah jika dibandingkan dengan vonis mantan ketua umum parpol
lainnya. Salah satu contohnya ialah Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden PKS yang
divonis 18 tahun penjara. Bahkan, Suryadharma Ali yang juga sama-sama pernah
menjabat sebagai Ketua Umum PPP saja harus rela mendekam 10 tahun di penjara.
ICW berpendapat vonis terhadap Rommy seharusnya lebih berat
dibandingkan putusan di tingkat pertama. Kalau perlu, hak politiknya juga harus
dicabut.
"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Kurnia menyatakan, vonis rendah seperti yang dijatuhkan PT
DKI terhadap Romy ini bukan lagi hal yang baru. Berdasarkan pemantauan ICW,
sepanjang 2019 rata-rata hukuman terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan
penjara. Hukuman yang rendah ini jelas tidak akan membuat jera para koruptor
mencuri uang rakyat.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia
untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," tegasnya.
***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !