Jakarta,
Info Breaking News – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali
dipanggil oleh pihak kepolisian pada pekan depan. Hal ini dilakukan lantaran
Said mangkir dari panggilan pertamanya, Senin (1/5/2020) kemarin dengan dalih
masih diberlakukannya PSBB.
Informasi
mengenai pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Said Didu sendiri melalui
akun Twitter pribadinya.
“Hari ini saya menerima
panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei
2020," tulisnya.
”Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga
negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum,”
lanjutnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh
Juru Bicara Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Diketahui, Said Didu tidak
hadir dalam pemeriksaan pertamanya dan hanya mengutus pengacaranya, Helvis
untuk mengatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan
berakhirnya PSBB di Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggalnya dan di
DKI Jakarta.
Selain itu, Helvis mengungkapkan Said Didu juga rentan terkena Covid-19
sehingga lebih baik baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya, Said Didu dipanggil berdasar surat yang ditandatangani oleh
Wadir Siber Kombes Golkar Pangarso tertanggal 28 April 2020. Ia diperiksa
karena konten videonya di YouTube yang berjudul Luhut: Hanya
Pikirkan Uang, Uang dan Uang yang diupload pada 27 Maret.
Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut
dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi pun meminta Said
Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya
akan menempuh jalur hukum.
Bukannya meminta maaf, Said Didu justru hanya mengirimkan surat
klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada
Luhut selama mengatasi pademi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan
kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk IKN.
Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1
dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa
polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April
2020. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !