Jakarta,
Info Breaking News – Hukum tabur tuai dan karma layak menjadi renungan kita bersama, seperti kasus besar ini dimana sempat menjadi bahan pembicaraan lantaran dirinya pernah
bermasalah, kini karir Irjen Aris Budiman justru makin cemerlang.
Aris
Budiman secara resmi ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kapolda
Kepulauan Riau (Kepri). Ia menggantikan Irjen Andap Budhi Revianto yang
dipromosikan menjadi Irjen Kemenkumham berdasarkan Keppres No 772/TPA Tahun
2020.
Penunjukan
Aris sebagai Kapolda Kepri dilakukan beriringan dengan mutasi 271 perwira
tinggi dan menengah pada Korps Bhayangkara.
Menilik
perjalanan karir Aris Budiman, pria berusia 55 tahun ini sempat heboh
dibicarakan media terkait perkaranya dengan pihak KPK. Diketahui, saat masih
menyandang pangkat Brigjen, Aris Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan
KPK. Ia lalu ditarik ke Mabes Polri karena sempat ricuh dengan internal KPK
yang kala itu masih dipimpin Agus Rahardjo Cs.
Namanya
juga sempat hilir mudik menghiasi layar kaca dan media sosial setelah disebut
melanggar kode etik lantaran menghadiri rapat bersama panitia khusus angket KPK
di DPR pada Agustus 2017 silam.
Di
tengah perseteruannya dengan KPK, Aris saat itu juga secara terbuka menyatakan
Novel Baswedan sebagai sosok yang powerful di KPK yang bahkan bisa memengaruhi
kebijakan yang diambil pimpinan KPK. Keduanya bahkan sempat berseteru hingga
Aris akhirnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama
baik melalui email. Novel menyebut Aris sebagai sosok tak berintegritas dan
merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. Menurut
Novel, itu merupakan aspirasi wadah pegawai KPK.
Karena perbuatannya, Aris juga harus berhadapan dengan pengawas internal KPK. Ia diperiksa dan disidang
Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasilnya, 8 dari 10 anggota Dewan Pertimbangan
memutuskan Aris Budiman bersalah atau melanggar kode etik KPK mengingat
kehadiran Aris di rapat pansus angket KPK adalah tanpa izin dari pimpinan KPK.
Tak
hanya itu, Aris Budiman disebut-sebut menolak penetapan Ketua DPR Setya Novanto
sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat
aliran uang kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.
Aris
Budiman bahkan tetap mengirim nota gelar perkara kepada Pimpinan KPK yang
isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat peran Setya Novanto
dalam kasus e-KTP.
Parahnya
lagi, nama Aris bahkan ikut masuk dalam daftar pemeriksaan anggota DPR yang juga
tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP, Miryam S. Haryani. Sejumlah anggota
Komisi III DPR RI disebut-sebut menawarkan bantuan agar lepas dari jeratan
kasus e-KTP dengan imbalan Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan untuk dapat menghapus
nama tersangka di KPK atas bantuan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya. Meski
begitu, Aris secara tegas menampik tuduhan tersebut. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !