Jakarta,
Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Provinsi
Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling rawan tindak penyelewengan dana
anggaran Covid-19.
Oleh
karena itu, KPK secara terus-menerus melakukan pengawasan ketat terhadap
penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.
Koordinasi
dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Provinsi Sumut, Azril Zah menyebut ada sejumlah
kategori titik rawan korupsi yang dapat dijadikan lahan permainan kotor kepala
daerah beserta jajarannya.
Yang
pertama ialah pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kecurangan, seperti kolusi
dengan penyedia bahan maupun jasa, markup harga, kick back hingga benturan
kepentingan pengadaan dikatakan Azril dapat saja dilakukan.
Selanjutnya,
korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan dari perusahaan yang
disalurkan melalui pemerintah.
"Filantropi
atau sumbangan dari pihak ke tiga, pencatatan penerima, penyaluran bantuan,
penyelewengan bantuan," katanya saat dihubungi.
Titik
yang ketiga ialah refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD,
alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.
Lebih
lanjut, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Selain
itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang
disalurkan oleh pemerintah.
"Penyenggara
bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan
penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan,
pengawasan," tuturnya.
Guna
mencegah penyalahgunaan dana anggaran Covid-19, KPK berkoordinasi dengan
Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran
bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.
KPK sebelumnya
juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan
DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
KPK
berkomitmen pihaknya akan terus memonitor setiap perkembangan penanganan
Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk
penanganan Covid-19. Dari data terakhir, dilaporkan bahwa akumulasi anggaran
yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.
Demikian
juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020
senilai total Rp 405,1 triliun.
Sebesar
Rp 110 triliun akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 triliun
untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk dukungan industry dan Rp 150 triliun untuk
pemulihan ekonomi pusat.
Hal
ini dilakukan sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap
titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !