Headlines News :
Home » » Provinsi Sumut Rawan Tindak Korupsi Anggaran Covid-19

Provinsi Sumut Rawan Tindak Korupsi Anggaran Covid-19

Written By Info Breaking News on Kamis, 07 Mei 2020 | 14.40



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling rawan tindak penyelewengan dana anggaran Covid-19.

Oleh karena itu, KPK secara terus-menerus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.

Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Provinsi Sumut, Azril Zah menyebut ada sejumlah kategori titik rawan korupsi yang dapat dijadikan lahan permainan kotor kepala daerah beserta jajarannya.

Yang pertama ialah pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kecurangan, seperti kolusi dengan penyedia bahan maupun jasa, markup harga, kick back hingga benturan kepentingan pengadaan dikatakan Azril dapat saja dilakukan.

Selanjutnya, korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan dari perusahaan yang disalurkan melalui pemerintah.

"Filantropi atau sumbangan dari pihak ke tiga, pencatatan penerima, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan," katanya saat dihubungi.

Titik yang ketiga ialah refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.

Lebih lanjut, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

"Penyenggara bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan," tuturnya.

Guna mencegah penyalahgunaan dana anggaran Covid-19, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.

KPK sebelumnya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

KPK berkomitmen pihaknya akan terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19. Dari data terakhir, dilaporkan bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun.

Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp 405,1 triliun.

Sebesar Rp 110 triliun akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk dukungan industry dan Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi pusat.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved