Seorang warga dihukum push-up karena melanggar peraturan |
Medan, Info Breaking News –
Menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Karantina Kesehatan, pemerintah kota (pemkot) Medan pun gencar melakukan razia terhadap siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali
Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (6/5/2020) mengatakan sejauh ini ada 246
warga dari 10 kecamatan yang terjaring razia lantaran melanggar peraturan
terkait.
“Sanksinya adalah penarikan
e-KTP,” katanya.
Meski begitu, Akhyar
menjelaskan ada 97 orang yang diberi sanksi berbeda yakni hukuman fisik dengan
melakukan push-up.
"Bukan karena melakukan
diskriminasi dengan memberikan sanksi berbeda. Saat terjaring razia ternyata
mereka tidak memiliki e-KTP, sehingga disuruh push-up. Razia ini terus dilakukan tanpa henti," jelasnya.
Menurutnya, Perwal Nomor 11
Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan itu bertujuan baik untuk masyarakat
sehingga mereka tidak menjadi korban di tengah pandemi Covid-19.
"Saya tidak akan pernah
bosan mengimbau masyarakat supaya tetap berada di rumah, selalu menjaga jarak,
rajin mencuci tangan, tidak berkerumun dan menggunakan masker jika terpaksa
keluar rumah," tuturnya. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !