Headlines News :
Home » » Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Menteri Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Menteri Sri Mulyani

Written By Info Breaking News on Jumat, 27 Agustus 2021 | 12.59

Bambang Trihatmodjo beserta sang istri Mayangsari

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus utang SEA Games XIX 1997.

Dalam gugatan terbarunya, Bambang menggugat dua pihak. Pertama adalah Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Kedua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Berdasarkan keterangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, Jumat (27/8/2021), terdapat enam poin yang diajukan.


Pertama, Bambang menuntut untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.


Kedua, menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.


Ketiga, menyatakan dan menetapkan dirinya atau Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.


Keempat, menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.


Kelima Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Bambang Trihatmodjo.


Keenam, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.


Sebelumnya, gugatan yang sama juga pernah diajukan namun ditolak PTUN Jakarta. Selanjutnya, Bambang mengajukan banding atas putusan Jakarta yang menolak gugatannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Mengutip laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), pengajuan banding dilakukan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.


Saat itu, Hakim yang akan menangani perkara ini ialah Hakim Ketua Nurman Sutrisno SH, M. Hum, Hakim Anggota 1 H. Eddy Nurjono, SH, M. Hum, serta Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius, SH, M. Hum dan Panitera Pengganti yaitu Effendi, SH, M. Hum. ***Oto Geo

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved