Headlines News :
Home » » Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Senin, 23 Agustus 2021 | 14.13


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek secara bersama-sama dan berlanjut.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).


Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika Juliari tidak dapat membayar dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Juliari dihukum pidana badan selama dua tahun. 


Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Hukuman majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Juliari dengan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.


"Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ujar hakim.


Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.


Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Diketahui, Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Mensos Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.


Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,2 miliar. ***Armen

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved