Headlines News :
Home » » KPK Dalami Perkara Jual Beli Tanah di Munjul

KPK Dalami Perkara Jual Beli Tanah di Munjul

Written By Info Breaking News on Jumat, 27 Agustus 2021 | 15.26


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris perihal proses jual beli tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yurisca diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.


"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).


Selain Yoory, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini berawal dari Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.


Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.


Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp 2,5 juta per meter, sehingga total harga tersebut Rp 104,8 miliar.


Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli, sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.


Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.


Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter dengan total Rp 315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar.


Selanjutnya, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.


Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.


Terkait kasus ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved