Headlines News :
Home » » KPK Terima Kompensasi Rp 88,4 Miliar dari Budi Susanto

KPK Terima Kompensasi Rp 88,4 Miliar dari Budi Susanto

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Agustus 2021 | 12.39

Terpidana korupsi mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto terkait kasus Simulator SIM Korlantas Polri, dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kompensasi yang diterima dari Budi Susanto antara lain satu unit rumah berikut tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara yang bernilai Rp 56.745.558.000 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III.


Tak hanya itu, tim juga menerima satu unit rumah mencakup tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah yakni tanah dan bangunan di Jalan Cigondewah Blok Cibiut.


"Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000," jelas Ali.


Selanjutnya, Budi Susanto juga membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695.


Diketahui, total nilai seluruh barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88.269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan, berupa satu unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.


"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," tandas Ali. ***Rina Trian


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved