Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Saya Terbelenggu oleh Ketidakadilan

OC Kaligis: Saya Terbelenggu oleh Ketidakadilan

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Agustus 2021 | 20.19


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Dalam surat terbuka tertanggal 17 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H.M. Syarifuddin SH., MH, Advokat Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyayangkan pemberian remisi yang masih dilakukan secara tebang pilih.

OC Kaligis diketahui telah menjalani hukumannya selama 6 tahun tanpa adanya remisi. Sungguh aneh, mengingat bahwa remisi adalah hak setiap warga binaan. 


Diskriminasi remisi, seperti diungkapkan oleh eks Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, bertentangan dengan konstitusi dan seharusnya atas dasar persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap  warga binaan, bila berkelakuan baik. 


Kembali lagi ia mengungkit bagaimana Advokat Gary yang terjerat dengan kasus yang sama, hanya dituntut 2 tahun. Sementara dirinya harus rela dihukum 10 tahun penjara.


“Kemerdekaan hari ini, bukan milik saya. Saya terbelenggu oleh ketidakadilan yang menimpa saya.” 


Berikut penggalan surat, ungkapan hati OC Kaligis kepada Ketua Mahkamah Agung seperti yang diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:


Saya sampai detik ini, sekalipun saya memperjuangkan keadilan melalui PK kedua saya yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memberi pendapat dan setuju terkait pemeriksaan PK kedua saya, ternyata Mahkamah Agung tetap mengabaikan pemeriksaan PK kedua saya. 


Sayangnya Bapak yang punya kuasa untuk memberi keadilan kepada saya, Bapak dan Hakim Agung yang seharusnya mengadili PK kedua saya, justru mempeti eskan permohonan saya. 


Mengapa Bapak turut menganiaya saya, padahal  saya tak pernah bermusuhan dengan Bapak dan dengan para Hakim Agung? Bahkan dalam beberapa kesempatan saya pernah membela Mahkamah Agung melawan KY di Mahkamah Konstitusi. Termasuk saya pernah membela Hakim Agung yang ditersangkakan oleh ex Hakim Agung Adi Andoyo.


Saya mengalamatkan surat ini kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung yang sangat saya hormati, sekedar mengingatkan pertimbangan hukum yang menurut Bapak tidak adil, sangat mencolok, sehingga bapak menurunkan vonis saya dari 10 tahun ke 7 tahun. 


Dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Advokat Gary selaku pelaku utama, bukankah antara 7 dengan 2 tahun, bukan bukti adanya vonis yang sangat mencolok? 


Semoga dengan surat saya yang ke-19  ini, Bapak berkenan untuk memeriksa PK saya yang kedua. 


Saya sudah menjalani vonis lebih dari 6 tahun. 


Sekarang di usia saya menjelang 80 tahun, saya adalah penghuni tertua di Lapas Sukamiskin. 


Vonis 7 tahun untuk uang THR lima ribu dollar Singapura bukti ketidakadilan perlakuan terhadap diri saya. Banyak suap miliaran rupiah divonis hanya di sekitar 4 tahun. 


Bapak sendiri yang dalam pertimbangan Bapak memprediksi bahwa paling tinggi usia saya hanya sampai di usia 84 tahun. Bahkan Nazaruddin klien saya mendapatkan remisi kurang lebih 50 bulan. Ini sekedar memberi gambaran kepada Bapak betapa saya diperlakukan tidak adil.  


Semoga Bapak masih ingat ketika saya turut membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi, yang saya menangkan. Dan banyak partisipasi saya di ALA ketika Bapak Prof. DR. Hatta Ali jadi Presiden ALA. 


Saya sangat berharap agar Bapak memeriksa PK kedua saya. Saya yakin bahwa melalui vonis PK kedua saya atas putusan PK nomor 176 PK/Pid.Sus/207, saya dapat segera menghirup udara kebebasan yang berkeadilan.***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved