Headlines News :
Home » » Otto Hasibuan Usul Gelar Munas Bersama Untuk Satukan 3 Peradi

Otto Hasibuan Usul Gelar Munas Bersama Untuk Satukan 3 Peradi

Written By Info Breaking News on Minggu, 22 Agustus 2021 | 22.53

Ketua Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, MM

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS-  Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M secara resmi mengusulkan agar dilaksanakan musyawarah nasional (Munas) bersama dengan cara one man one vote. Sebagai ketua Peradi demi Demi tercapainya kembali penyatuan organisasi Advokat Indonesia, yang saat ini ada tiga kubu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia

Peradi telah membuat surat kepada rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote, sebagaimana diinginkan oleh Rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M, kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam siaran persnya yang diterima Waspada, Kamis (19/8) di Jakarta.

Pengusulan Munas bersama ini, menurut Otto Hasibuan, juga untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat 3 (tiga) Peradi (Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M) dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP dan Menteri Kehakiman pada tanggal 25 Februari 2020 untuk menyatukan Peradi,

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, tidak memungkiri , akhir-akhir ini kualitas advokat telah menurun dan berada dititik nadir, dan marwah advokat pun semakin luntur.

Penyebabnya, kata pria kelahiran Pematang Siantar ini ada dua hal, yakni ; Surat No.73 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang membolehkan calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi meskipun tidak diajukan oleh DPN Peradi, sehingga seleksi advokat menjadi menurun, dan adanya perpecahan ditubuh Peradi menjadi 3 (tiga) Peradi.

” Kami sesungguhnya menginginkan agar Munas tersebut menggunakan Anggaran Dasar ( AD) Peradi yang lama sebelum perpecahan terjadi, tetapi demi tercapainya penyatuan Peradi tersebut, dengan lapang dada kami siap memenuhi keinginan Rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara), tandasnya.

Dalam pelakasanan Munas Bersama ini nantinya, Peradi yang dipimpin Otto Hasibun mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut, dan bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabangnya, dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi.

Sedangkan untuk membiayai penyelengaraan Munas bersama ini, pihak Otto Hasibuan mengusulkan biaya Munas ditanggung bersama.

Kami tinggal menunggu kesediaan dari rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M untuk mewujudkannya, sehingga dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan organisasi Advokat tetap dalam satu wadah tunggal ( single bar), sebagaimana diamanatkan UU Advkat, tukas Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Surat usulan Munas Bersama dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, diketahui yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan, dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, kepada Juniver Girsang dan Luhut M.P. Pangaribuan, tertanggal 12 Agustus 2021 No:330/DPN/PERADI/VIII/2021, juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua MPR RI, Wakil -wakil Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Wakil-wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Komite Pemberantas Korupsi, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi serta anggota Peradi. *** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved