Headlines News :
Home » » Pakar Hukum Protes Pemberian Remisi kepada Djoko Tjandra

Pakar Hukum Protes Pemberian Remisi kepada Djoko Tjandra

Written By Info Breaking News on Jumat, 20 Agustus 2021 | 14.24


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan bertepatan dengan momen HUT RI ke-76.

“Ya (dapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, membenarkan. 


Djoko Tjandra kini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009. 


Ia tengah menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, menjalani hukuman dua tahun atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. Kedua, menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan. Yang terakhir, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.


Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. 


Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. 


"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.


"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," imbuhnya.


Dikritik Pakar Hukum Pidana


Keputusan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra ditentang oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.


Ia menilai tidak alasan untuk memberikan remisi pada Djoko Tjandra. Menurut Fickar ketentuan pemberian remisi pada narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. 


Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemberian remisi pada narapidana yang merugikan negara ada empat syarat.


“Berkelakuan baik, sudah menjalani satu per tiga masa hukuman, menjadi justice collaborator, dan telah membayar denda,” jelasnya, Jumat (20/8/2021). Fickar menyebut bahwa DJoko Tjandra tidak layak diberi remisi karena tidak memenuhi empat syarat tersebut.


“Karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Selain melakukan pelarian, tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” terangnya.


Ia berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum. “Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ungkapnya. 


Lebih lanjut Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte. 


“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” katanya. ***Armen

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved