Headlines News :
Home » » Pakar Hukum Minta DPR Tolak 2 Calon Anggota BPK yang Cacat Formil

Pakar Hukum Minta DPR Tolak 2 Calon Anggota BPK yang Cacat Formil

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Agustus 2021 | 11.46

Abdul Fickar Hadjar

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Daerah yang mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat formil. 

Oleh karena itu, Komisi XI DPR yang melakukan fit and profer test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.


"Kalau ada calon yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).


Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Meski pemilihan anggota BPK tak sekelas dengan Pilpres, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk di masyarakat.


"Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya.


Dia meminta DPR untuk menolak calon yang cacat formil agar segera ditolak. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK.


Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang tak memenuhi persyaratan, maka presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR.


"Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tuturnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021.


Dari ke-16 nama yang telah diuji kepatutan dan kelayakan tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat.


Syarat yang dimaksud ialah tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.


“Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tidak memenuhi syarat),” katanya.


Meski demikian, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.


Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu adalah calon berinisial NS dan HS.


Sultan juga menolak berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.


Terkait proses selanjutnya, DPD menyerahkan kepada DPR untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak.


“Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR dengan mempertimbangkan DPD," pungkasnya. ***Oto Geo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved