Headlines News :
Home » » 239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan

239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan

Written By Info Breaking News on Selasa, 07 September 2021 | 12.00


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada sebanyak 239 anggota DPR RI yang belum melaporkan hartanya kepada KPK.

Berdasarkan data dari kedeputian pencegahan KPK, dari 569 anggota DPR RI yang memiliki kewajiban melaporkan hartanya, hanya 330 yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat persentase laporan baru 58%," ujar Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa (7/9/2021).


Dalam webinar ini turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo mewakili unsur legislatif, Menteri BUMN Erick Thohir mewakili unsur eksekutif dan BUMN/BUMND, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewakili unsur pemerintah daerah, dan Peneliti FORMAPPI Lucius Karus.


Dalam kesempatan tersebut, Firli mendorong seluruh anggota DPR RI agar patuh menyampaikan LHKPN setiap tahunnya. Tak hanya kepada para legislator, Firli meminta hal tersebut kepada seluruh penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor (WL).


"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Kenapa? karena tujuannya satu, mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," tutur Firli.


Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihaknya menemukan banyak penyelenggara negara yang tak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mendorong agar para pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) agar melaporkan hartanya secara akurat.


"KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat," ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).


Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 ini, tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan. Pada periode sebelumnya tercatat 74 persen bidang legislatif melaporkan hartanya, namun kini menurun menjadi 55 persen.


Meski demikian, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen. Ipi mengatakan, kepatuhan LHKPN menjadi bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.


"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik," lanjutnya.


Bisa Lapor Online


KPK sendiri sudah memberikan kemudahan pelaporan secara online. Mereka yang ingin melapor juga tidak diharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta. KPK juga sudah memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.


"Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat," tandas Ipi. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved