Headlines News :
Home » » Berkas Perkara Rampung, Robin dan Maskur Segera Disidang

Berkas Perkara Rampung, Robin dan Maskur Segera Disidang

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 September 2021 | 10.15


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dakwaan Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).


Dengan pelimpahan tersebut, maka penanahan Robin dan Masku menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sambung Ali.


Diketahui, Robin dan Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah. 


Keduanya akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Selain Robin dan Maskur, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS). KPK menduga penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.


Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.


Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.


Kasus ini juga ikut menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.


Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun. ***Syafril

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved